LBH Soroti Kasus Pengeroyokan Di Luwu Timur

Kabar Nusantara News;- Kasus pengeroyokan terhadap Rahul yang terjadi di Desa Balo-balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Makassar (07/10/2018)

Ketua Yayasan LBH Makassar Adnan Buyung Asis, menyatakan kasus pengeroyokan bukan kasus ringan sehingga pihak kepolisian harus menuntaskannya.

Menurut Adnan, kasus ini bukan kasus aduan, melainkan kasus yang dilakukan secara bersama- sama.

“Meski pelaku mendapat damai dari korban, namun proses hukumnya tetap lanjut,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (07/10/18).

Bahkan, kata Adnan, selama ini, kasus pengeroyokan dan penganiayaan jarang ia temukan untuk diberikan penagguhan.

“Karena pelaku dijerat hukuman penjara di atas 5 tahun, apalagi ini penganiayaan,” ungkapnya.

Bahkan, Adnan juga mempertanyakan kinerja kepolisian dalam kasus ini, apalagi salah satu pelaku telah dibebaskan.

“Jadi keliru apabila polisi ada proses perdamamain tapi proses hukumnya diberhentikan,” ungkapnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *