Larangan Ibadah, PP GMKI : Negara Gagal Lindungi Warganya

Kabarnusantaranews, Jakarta;- Penolakan dan pelarangan perayaan ibadah perayaan Natal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mendapat tanggapan keras dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Sabtu, 21/12/2019.

Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Korneles Galanjinjinay menilai dengan adanya kejadian pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat bukti lagi-lagi Negara gagal melindungi umat beragama dalam melaksanakan ibadah dan menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing anak Bangsa.

Dalam penyampaiannya ke Sinarsore.com, Korneles sapaannya mengatakan, Pemerintah seharusnya mempunyai komitmen untuk melindungi setiap warga negara untuk melakukan ibadah dan menjalankan agamanya.

Adanya kasus seperti ini di dua kabupaten pertanda Pemerintah telah gagal melindungi umat beragama yang ada di Bangsa ini”.Kata Korneles, 21/12.

Lanjut Korneles, Stop bicara Pancasila dan Toleransi kalau Negara tidak mampu melindungi umatnya dalam beribadah. Pancasila harus menjadi pemersatu Bangsa, melindungi rakyat dan umat dari segala bentuk diskriminasi termasuk melindungi umat dalam beribadah

Korneles berharap, Pancasila semestinya mampu menyatukan umat beragama dan pemerintah wajib melindungi hak setiap warga Negara melakukan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Jika ada gangguan ibadah, maka negara melalui pemerintah daerah dan kepolisian harus bertugas melindungi masyarakat dalam beribadah, bukan menganjurkan tidak beribadah. Selama tidak menganggu kepentingan publik dan agama orang lain,” tutup Korneles

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membatah larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

“Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi,” terang Budi (Kabag Humas Pemkab Dharmasyah).(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *