Laporkan Kasus DID Luwu Utara, Siapa Target Akbar Faizal ?

Kabarnusantaranews, Luwu Utara;- Anggota DPR-RI Komisi III Akbar Faizal melaporkan sejumlah kasus dugaan Korupsi di Sulawesi-Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 20 Mei 2019 kepada penegak Hukum diantaranya KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kapolda Suslel dan Kejati Sulsel.

Kasus penyalagunaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun Kabupaten Luwu Utara tercatat dalam laporan Politisi Nasdem asal Sulsel tersebut.

Namun, Kasus DID yang di laporkan AF akronim Akbar Faizal ternyata sudah menetapkan tersangka pada sidang 2017 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah menjatuhkan vonis 2 tahun 1 bulan penjara beserta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Agung.

Selain Agung yang berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa lainnya bekas Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang juga Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) Andi Sariming divonis 1,6 tahun penjara.

Benarkah ada Oknum Pejabat yang terlibat di kasus ini selain dua tersangka yang telah ditetapkan ?

Salah satu Saudara dari tersangka mengaku ikhlas dalam penetapan adiknya tersebut namun ia meminta semua yang terlibat dalam kasus ini agar dihukum.

“Saya ikhlas, tapi saya minta penegak hukum menghukum semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Sekalipun dia pejabat tinggi,” kata Sakaruddin dilansir dari TribunLutra.com, Jumat (4/8/2017).

Bahkan dalam kasus ini Eks Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi dan Indah Putri Indriani (Bupati Luwu Utara) turut menjadi Saksi dalam kasus ini.

Diketahui Pada program modul eksperimen sains berbasis IT dan program life science yang menggunakan DID, Kementerian Keuangan menyetujui usulan rencana anggaran Rp 24,1 miliar dengan program kegiatan 103 item.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *