L-PKNM Tandatangani MoU Bersama PBHI Sulsel

Kabarnusantaranews, Makassar;- L-PKNM yang saat ini fokus ke pengawalan pengguna Napza suntik bekerjasama dengan PBHI Wilayah Sulsel.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh L-PKNM dan PBH Sulsel sebagai mitra kerja strategis, Rabu, 19 Januari 2020.

Kerjasama ini dilakukan guna memberi bantuan hukum terhadap pengguna Napza Suntik (Penasun/PWID) dan pasangannya untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Adapun beberapa poin kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian tersebut antara lain : L-PKNM sebagai Pihak Pertama, menyediakan peminjaman sarana pendukung berupa 1 (satu) Tablet Advance I LITE 7 INCHI dengan sebelumnya melakukan bantuan teknis singkat pengenalan Program Community Mobile Harm Reduction dan aplikasi bergerak “KLIK” kepada Pihak Kedua guna menjaring kasus pada PENASUN/PWID yang mengalami kekerasan, pelanggaran HAM atau berhadapan dengan hukum.

Sementara PBHI Sulsel sebagai Pihak Kedua akan bertindak sebagai provider penyedia layanan Struktural pada aplikasi bergerak “KLIK” dengan tentunya mempertimbangkan kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh PENASUN/PWID.

Kedua belah pihak akan saling membantu dalam bentuk sumber daya manusia, pengetahuan dan waktu setiap kasus-kasus yang berkaitan dengan PENASUN/PWID baik yang ditangani secara sendiri maupun secara bersama-sama. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama satu tahun kedepan.

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan PBHI Nasional maupun di Wilayah, ketika melakukan pendampingan kasus dan melakukan advokasi kebijakan narkotika, kendala mengatasi permasalahan narkotika, bukan hanya terletak pada perangkatnya dan budaya masyarakat, namun juga pada tingkat pengaturannya. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki permasalahan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *