Skip to content
Kabarnusantaranews, Nasional;- Pembuat film dokumenter Sexy Killer Dandhy Dwi Laksono di tangkap Polda Metro Jaya.
Penangkapan Mantan Jurnalis ini dibenarkan oleh Direktur YLBH, Asfinawati.”Ya Benar”.Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com
Dhani dijemput empat orang kepolisian sekitar pukul 23.00 Wib.
Ia dituding melanggar UU No.8 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan 15 UU No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Sebelumnya, Dandhy membuat sebuah kritikan melalui akun Twitternya yang dianggap melanggar UU ITE.(*)