KPU Kota Makassar Siap Ajukan Kasasi Untuk Melawan Keputusan PT-TUN

Kabar Nusantara News;- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bersiap mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan lantaran tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima gugatan Pilkada Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.Makassar (21/03/2018)

“Keputusan hakim tidak obyektif. Keterangan saksi fakta tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran,” tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid,kepada Awak Media sesaat usai putusan, Rabu (21/03/2018).

Marhumah menuturkan, pihaknya segera melawan, lantaran keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat. “Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA),” tukasnya optimis.

Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Makassar menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim, Edi Suprianto.

Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.

Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *