KPU Beri Batas Waktu Pindah TPS, Sudah Urus Formulir A5 ?

Kabar Nusantara News;- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu untuk mengurus dokumen pindah pemilih (A5) jika ingin pindah TPS di Pemilu 2019.Makassar (28/01/2019).

Melalui Viryan, salah satu Komisioner KPU menyampaikan jika batas waktunya itu hingga 17 Februari 2019.

“Kita mendorong H-60, yaitu tanggal 17 Februari nanti untuk mengurus dokumen pemindahan pemilih,” kata dia, saat dihubungi, Senin (28/1).Dikutip dari CNN.Com

Namun, Pemindahan ini dianggap tidak sulit karena para pemilih cukup mendatangi Kantor KPU di wilayah baru.

“Bahwa ini merupakan kebijakan baru untuk optimalisasi proses pendataan.”ujarnya.

Sebelumnya KPU menetapkan batas terakhir pengurusan dokumen A5 adalah H-30 atau 17 Maret 2019.

Sementara itu, Untuk mengurus A5, katanya, para pemilih cukup mendatangi Kantor KPU di wilayah baru. Di sana para petugas akan mengarahkan pemilih dalam pengurusan dokumen A5.

Dokumen A5 adalah bukti kepindahan pemilih. Pemilih akan terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dicoret dari DPT.

Viryan juga menyebutkan pemilih yang boleh berpindah TPS adalah pelajar di luar domisili, pekerja di luar domisili, narapidana, korban bencana alam, pindah domisili, dan orang yang sedang menjalani perawatan.

Dia juga meminta para pemilih untuk segera mengurus dokumen A5 karena data tersebut penting bagi penyediaan logistik pemilih.

“Supaya tahu nanti akan ada penambahan TPS atau tidak, contohnya seperti IPDN Jatinangor. Kan ratusan terkonsentrasi di sana karena bukan KTP asli sana.”Tutupnya.(**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *