KPU Akan Memperjuangkan Diami Di MA

Kabar Nusantara News;- Pasca kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melawan tim hukum Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), KPU Makassar memastikan akan melawan putusan pembatalan calon nomor urut 2 hingga ke Mahkamah Agung (MA).Makassar (22/03/2018)

Saat dikonfirmasi terkait kesiapan KPU untuk mengajukan kasasi ke MA, Divisi Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Komisioner KPU Makassar, Rahma Sayyed mengatakan, saat ini pihaknya sudah berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU RI terkait sengketa pilkada.

Langkah KPU Makassar ini karena setelah menetapkan calon nomor urut 2 sebagai peserta, kemudian dibatalkan oleh putusan PTTUN, setelah menerima keseluruhan gugatan tim hukum dari pasangan calon Wali Kota Makassar Appi-Cicu.

Nantinya,kata Rahma,”dari hasil konsultasi dengan pihak KPU RI, pihaknya akan melakukan rapat kembali dengan kuasa hukumnya, Marhuma Majid, KPU Sulsel. “Bahkan jika diperlukan akan melibatkan KPU RI,” tandasnya.

Selain itu,lanjut dia,”KPU Makassar tetap akan memperjuangkan hasil keputusannya, yang telah menetapkan pasangan Moh. Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), sebagai calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar.”

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin terkait putusan yang membatalkan keputusan kami. Kami akan berjuang agar putusan itu tidak jadi dibatalkan. Karena ini masih panjang untuk persiapan tanggal 27 Juni nanti,” imbuhnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *