KPK Tetapkan Bupati Kotim Sebagai Tersangka Kasus IUP

Kabar Nusantara News;- Komisi Pemberantasan Korupsi Akhirnya menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian hadi sebagai tersangka terkait Izin Usaha Pertambangan IUP. Nasional (01/02/2019)

Dalam konfrensi persnya,Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengn menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.

“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” ucap Syarif.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *