Komisi I DPRD Luwu Selamatkan Nelayan Larompong

Kabar Nusantara News;- Harapan Nelayan Desa Rantebelu (batulotong) Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu agar Perdes dihilangkan mengenai Pungutan untuk nelayan Akhirnya terwujud.Makassar (23/03/2018)

Dengan melalui proses panjang, Akhirnya hasil konsultasi ketua komisi I DPRD Luwu Yani Mulake beserta beberapa dinas dengan Biro Hukum prov. Sulawesi selatan terkait PERDES Buntu matabing no.4 tahun 2016 menuai hasil Jumat 23 Maret 2018.

Dari hasil konfirmasi bahwa tidak ada lagi wewenang pemerintah kabupaten maupun desa mengatur wilayah laut,sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah provinsi sesuai UU no.32 tahun 2014.

Juga tidak ada lagi pungutan biaya sewa lahan atau retribusi yang nilainya 300rb – 1 juta seperti yang tertuang dalam perdes tersebut. Selanjutnya, KA Bagian Hukum akan menuangkan dalam bentuk tertulis hasil konsultasi tersebut dengan Biro Hukum.

Dengan hasil tersebut membuat warga nelayan Batulotong bisa bernapas lega karna mereka bisa aman & nyaman mencari nafkah dilaut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Dikonfirmasi terpisah,Warga yang merasa di rugikan tetap berharap proses hukum untuk pengrusakan Balla/Sero tetap dilanjutkan.

“jadi kami warga tetap berharap pada pihak penegak hukum agar proses pengrusakan Balla/sero cepat di proses karna sudah ada titik terang mengenai perdes tersebut.”Tutup Mahaluddin (pelapor)”.

Penulis : Arh || Editor : Fadly



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *