Ketua KNPI Sulsel : Tidak Ada Lagi 01 Atau 02

Kabarnusantaranews, Makassar;- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan Prabowo-Sandi.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan, Imran Eka mengatakan Putasan MK menjadi sebuah bukti bahwa pemilu kali ini sesuai dengan konstitusi dengam melalui proses peradilan di MK.

“Ini menjadi bukti demokrasi di Indonesia. Saya juga berharap kepada pasangan calon kembali bersama sama tidak ada lagi mengatasnamakan 01 dan 02 kembali bersatu untuk mewujudkan persatuan Indonesia,” kata Imran Eka di Warkop Phoenam Boulevard Makassar, Jum’at 28/06/2019).

Imran Eka juga berharap agar tidak ada tindakan – tibdakan yang inkonstitusional pasca putusan ini, karena itu adalah melanggar undang-undang.

“Jangan melakukan tindak yang bisa merusak bangsa ini, itu menjadikan negara mundur. Saatnnya kita bahu membahu membangun negara ini, menyongsong indonesia yang jauh lebih baik,” harap Imran.

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandi. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan seluruh gugatan tersebut tak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokpok permohonan menolak permohohan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *