Ketua DPRD Makassar Usul Badan Kontrol di Periode 2019-2024

Kabar Nusantara News ;– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Farouk M. Betta melalui forum diskusi kemitraan menyampaikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan dan perubahan-perubahan pada lembaga penyambung lidah rakyat itu yang dilaksanakan Kamis, (23/5) lalu.

“Saya banyak catatan kecil yang inshaAllah bulan sembilan pasca terpilihnya anggota DPRD, saya barangkali harus eksis dari sini, jadi ini bahan rekomendasi, semoga bisa dipertimbangkan,” kata Aru–sapaan akrab Farouk M. Betta.

Dalam melaksanakan tugasnya, kata Aru, DPR memiliki tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi budgeting, serta fungsi kontrol. Menurutnya fungsi budgeting dan legislasi keduanya mempunyai struktural yang dilembagakan.

Sementara, kata dia, untuk fungsi kontrol tidak memiliki lembaga yang menaungi kerja-kerja fungsi tersebut. Sehingga fungsi tersebut tak bisa diukur pencapaian-pencapaiannya. Hal itu, kata Aru, menjadi perihal yang patut diperhatikan.

“Di DPRD Makassar punya tiga fungsi, satu tidak dilembagakan, dua dilembagakan. Punya badan legislasi, badan anggaran, tapi tidak punya badan kontrol,” ujarnya.

Kata dia, hal ini berdampak pada tidak berhasilnya komunikasi dengan pemerintah kota dari sisi pengontrolan. Menurutnya, jika badan kontrol tersebut diperadakan maka setiap kebijakan-kebijakan pemerintah kota bisa dievaluasi, apakah memang memberi manfaat dan sangat penting bagi pengembangan Kota Makassar.

“Kenapa tidak dilembagakan karena badan kontrol inilah yang berbahaya, bisa mengimpact wali kota, meskipun dia punya hak angket, punya hak interpelasi dan seterusnya,” jelasnya.

“Tapi dari sisi kelembagaan contohnya tidak bisakah badan kontrol itu kemudian mengevaluasi tentang F8 seumpama, sehingga kita mempunyai kemampuan untuk menegaskan bahwa F8 itu dibutuhkan atau tidak dibutuhkan. Itu tidak ada dilembaga ini, jadi ini penting ke depan untuk kita sama-sama memperbaiki,” tambah Aru.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar itu, tidak kalah pentingnya ialah terkait pelibatan pimpinan DPRD dalam menentukan Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag). Jajaran dewan tersebut hanya diberi kewenangan dalam memilih sekretariat dewan.

“Tapi tidak pernah diajak bicara untuk menyusun komposisi baik Kabag maupun Kasubag-nya, jadi siapa saja yang masuk di sini yah mohon maaf itu selera dari pada Pemerintah Kota (Pemkot) padahal yang memakai kita,” keluhnya.

“Supaya Kabag atau Kausbag ini memang orang yang terpilih yang saya minta sebenarnya orang yang pernah berproses. Kalau orang yg cuma coba-coba masuk di lingkungan DPRD ngeri Pak. Karena selain komponennya banyak yang perintah juga banyak,” sambungnya.

Terakhir, Aru juga merokemadasikaj terkait perombakan struktur organisasi. Menurut pengakuannya, selama menjabat struktur keorganisasian di DPRD Kota sangat standar. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *