Ketua DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo kembali melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan perda Kota Makassar nomor 7/2015 tentang Bantuan Hukum angkatan XI/Tahun 2022.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan perda bantuan hukum yang disosialisasikan merupakan sebuah hasil karya DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar sebagai aturan dalam membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi kasus hukum.

“Saya ingatkan kepada seluruh yang hadir, kalau ada yang merampas tanahta, atau kasus hukum lainnya bisa berkoordinasi dengan pemerintah serta lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” jelas Rudianto Lallo saat membuka sosialisasi perda Bantuan Hukum di Hotel D’Maleo Makassar, Rabu (20/7).

Legislator dua periode Makassar itu menambahkan bantuan hukum digagas karena dianggap sebagai pertolongan tanpa mengharapkan imbalan. Pemerintah jelas menginginkan masyarakat mendapat keadalian

“Penyelenggaraan bantuan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk Kota Makassar sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ujar Rudianto Lallo yang akrab disapa anak rakyat.

Ketua Perbantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan Rahmat Sukarno menegaskan jika bantuan hukum kepada rakyat kurang mampu menjadi kewajiban pemerintah Kota Makassar dalam hal ini DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar.

“Bantuan hukum tanpa biaya ini adalah kewajiban pemerintah untuk membantu masyarakatnya yang telah mengalami sengketa atau kasus hukum lainnya,” ujarnya.

Lanjut dia, Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

“Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akes keadilan,” tutur Rahmat Sukarno. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *