Ketua BPPH PP Sulsel Bersyukur, Kliennya Divonis Bebas

Kabarnusantaranews,Makassar;– Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H selaku penasehat Hukum terdakwa H. Sabir mengaku sangat bersyukur kliennya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia di kabupaten Bulukumba.

Aan sapaannya mengatakan, putusan bebas tersebut, berdasarkan hasil putusan pengadilan yang digelar, Senin (27/9/2021) siang tadi.

Ia menilai bahwa kliennya H. Sabir, tidak melakukan tindak pidana. Seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.

“Dari awal kami optimis akan perkara ini, dan seiring perkembangan fakta-fakta persidangan, apa yang dilakukan oleh H. Sabir dinilai tidak mendukung adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara,” kata Ketua BPPH PP Sulsel ini.

Diketahui, H. Sabir merupakan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat. Sebelumnya ia dituntut 1 tahun 6 bulan. Ada dua orang terdakwa dalam kasus ini, yakni H. Arifuddin dan H. Sabir.

Dari perbuatan H. Arifuddin dan H. Sabir tersebut, diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 424.910.000.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.

Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397.910.000. Namun H. Sabir sudah divonis tidak bersalah. Sementara proses hukum Arifuddin masih berjalan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *