Kepengurusan HIPMI Mataram Bergulir di Pengadilan

Kabarnusantaranews,Mataram– Pengunduran diri Syawaludin sebagai ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nusa Tenggara Barat berbuntut panjang.

Syawaludin alias Aweng melalui kuasa hukumnya Yudi Sudiyatna melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam gugatan ini sejumlah pihak masuk dalam daftar gugatan diantaranya BPP HIPMI sebagai tergugat satu, Iswadi Athar tergugat dua selaku Pejabat Ketua Umum, tergugat tiga Putu Dedi selaku Sekretaris Umum dan tergugat Empat Budi Wawan selaku Ketua OKK.

Dalam materi gugatan ini meminta kepada BPP HIPMI untuk tidak mengeluarkan keputusan apapun dan membekukan kepengurusan (status quo) sampai adanya keputusan incraht.

Selanjutnya pada poin ke empat memerintahkan kepada tergugat dua, tiga dan empat untuk tidak mengeluarkan surat/mengeluarkan keputusan hukum atau kegiatan organisasi karena kepengurusan saat ini di anggap ilegal.

“Termasuk Musda yang akan di gelar adalah ilegal, karena kepengurusan ini tidak sah, kami masih dalam proses hukum dan semua produk yang di keluarkan oleh pengurus yang ada saat ini cacat secara hukum dan tidak sah,” jelas Yudi.

Yudi menegaskan pada pokok perkara Syawaludin tetaplah sebagai Ketua BPD HIPMI periode 2018-2021.

Yudi juga menyatakan surat BPP HIPMI yang menunjuk Iswadi Athar dan pengurus lainnya tidak sah karena HIPMI NTB masih dalam perkara.

“Karena HIPMI NTB masih dalam gugatan jadi apapun bentuk keputusan baik dari BPP maupun BPD HIPMI NTB tidak sah, maka kami tetap meminta agar kepengurusan HIPMI NTB dibekukan sampai semua mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas Yudi.(rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *