Kepala Bappeda Sayangkan Kelurahan yang Tidak Maksimal Gunakan Anggaran

Kabarnusantaranews,Makassar ;– Kebijakan melalui Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah.

Program kerja melalui dana kelurahan perlu dikebut. Lurah sebagai penanggungjawab jangan lamban. Terlebih disisa waktu tahun anggaran yang tinggal dua bulan lebih realisasinya masih minim.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Hadijah Iriani, dirinya menyayangkan masih ada kelurahan yang belum bisa maksimal menggunakan anggaran.

Padahal, dana kelurahan ini bukan kali pertama. Padahal, petunjuuk teknis (Juknis) sudah sangat jelas.

Menurutnya, anggaran dana kelurahan yang sebelumnya dialihkan untuk penanganan COVID-19 pun sudah dikembalikan ke masing-masing kelurahan. Hanya tinggal menyusun program dan menjalankannya.

“Kita presure, tolong lurah-lurah untuk berupaya sinergi dengan LPM dan masyarakat apa kebutuhan daerah setempat. Dari situ usulan dana kelurahan,” jelasnya, Kamis (22/10).

Andi Hadijah Iriani mengemukakan, anggaran dana kelurahan berasal dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).

Setiap kelurahan di Kota Makassar mendapat anggaran Rp352 juta ditambah Rp100 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.

Hanya saja, pemerintah kelurahan belum mampu memaksimalkan anggaran yang ada. Padahal seharusnya, kata Iriani sebagai pemimpin wilayah, kelurahan harus memiliki inisiatif untuk menjalankan program dana kelurahan.

“Pak lurah ini harusnya cari tahu bahwa mereka punya dana Rp452 juta, apa yang yang harus dikerjakan. Bertanyalah ke Dinas PU atau ke ULP. Jangan berdiam diri dan menunggu,” ujar Andi Hadijah Iriani. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *