Keliru, PB HMI Batalkan SK Pengurus HMI Cabang Sidrap

Kabar Nusantara News;- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) kini telah mengeluarkan surat pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 194/KPTS/A/7/1440 tentang pengesahan susunan Pengurusan HMI Cabang Sidrap Periode 2019-2020, yang diketuai Rifaldi Ramadani.Makassar (08/04/2019)

Hal ini dilakukan karena adanya peninjauan kembali SK tersebut, memperhatikan dengan seksama dan teliti berkas usulan hasil konfrensi cabang HMI Cabang Sidrap telah terdapat kekeliruan didalamnya.

Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat, Yusril Hidayat membenarkan pembatalan SK tersebut karena dianggap cacat administrasi.

“Hasil Konfercab yang diajukan saudara Rifaldi Ramadani tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada dintaranya Surat Mandat Komisariat hanya 3 yaitu 1 penuh, 2 persiapan, Stering Committee hanya 1 anggota seharusnya 3 orang Stering Committe.” Ungkapnya, Minggu 07/04.

Surat Keputusan PB HMI (Foto/Ist)

Yusril membeberkan Belum lagi surat Pengantar Demisioner diajukan oleh Sekretaris Umum Cabang Sidrap harusnya yang mengajukan adalah Ketua Umum Demisioner.

“Dari hasil berkas inilah ini Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat menganggap ini merupakan cacat administrasi.”Imbuhnya.

Lanjut Yusril bahwa yang dianggap memenuhi syarat juknis adalah berkas yang dimasukkan saudara Andi Gema Patimangi kerena telah memegang Surat Mandat 5 Komisariat yaitu 3 penuh, 2 persiapan dan Steringg Commite 2 orang bahkan surat pengantar diajukan langsung melalui Ketum Demisioner.

“Karena memenuhi syarat juknis, Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat mengesahkan Andi Gema Patimangi sebagai ketua Formatur Cabang Sidrap,” kata Yusril.

Dalam rapat harian Bidang Pembinaan Aparat Organisasi Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat kini yang harusnya mendapatkan SK pengesahan susunan Pengurusan HMI Cabang Sidrap Periode 2019-2020 adalah Andi Gema Patimangi

Dengan pencabutan SK pengesahan susunan Pengurusan HMI Cabang Sidrap Periode 2019-2020, yang dibawah pimpinan Rifaldi Ramadani yang akan dilantik ini tidak sah secara konstitusional.(**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *