Kabarnusantaranews, Makassar;- PT Pertamina (Persero) memberi kejutan dengan menurunkan harga BBM. Penurunan Harga ini berlaku mulai Minggu 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu setempat.
“Penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman lewat keterangan tertulis, dikutip dari Detik.Com Sabtu (4/1/2020).
Penyesuaian harga tersebut untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.