Kejati Sulselbar Diminta Copot Kejari Bone Dan Kasi Pidum Bone

Kabar Nusantara News;- Terkait adanya ketidak pastian hukum organisasi Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa di kejati sulselbar, sebagai bentuk penegakan supremasi hukum yang berasas pada equality befor the law (semua dimata hukum sama) yang di pimpin langsung oleh kamrin.

Makassar (06/03/2019)

Aksi ini dilakukan Pada Rabu 6 Maret 2019 tidak lain adalah merupakan suatu bentuk kekecewaan mereka terhadap ketidak pastian hukum.

Berdasarakan dengan petunjuk (p-19) yang terdahulu no : B-21/R.4.12.3/EPP.1/11/2018 tanggal 11 november 2108 yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan mengirimkan kembali berkas perkara dengan surat No. C.1/71.a/XI/Res.1.11/2018 tanggal 21 november 2018 perihal sebagaimana tersebut diatas.

Kambrin, selalu ketua umum mengatakan Bahwa dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, berdasarkan pemenuhan petunjuk yang dilakukan oleh penyidik belum di temukan adanya opzet atau kesengajaan dalam bentuk willens end weten (mengetahui dan menghendaki)

“yang meliputi perbuatan pelaku, dan akibat perbuatan pemalsuan yang dapat menimbulkan kerugiaan dari penggunaan surat tersebut sebagai cerminan adanya niat jahat atau mens rea yang meliputi perbuatan tersangka untuk dapat di mintai pertanggung jawaban pidana.”Kata kambrin.

Sehubungan dengan perihal tersebuk kami mengecam keras tindakan tersebut dan meminta kepala kejati untuk segera (p-21)kan ini kasus.

Selain itu, kambrin juga menambahkan Kami melakukan aksi unjuk rasa Pra kondisi hari ini sebagai bentuk penegakkan supremasi hukum

“berjanji akan turun kembali dengan jumlah massa yang lebih besar lagi jika tuntunan kami tidak secepatnya di indahkan.”

tutup kambrin

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin yang menerima aspirasi-aspirasi dari GPMI menegaskan akan segera menindaklanjuti dan akan melakukan gelar perkara secepatnya

“sangat mengapreasi dengan gerkan GPMI yang senantiasa mengawal dan mengusut tentang ketimpangan hukum yang ada.”Tutupnya.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *