Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai, Kuasa Hukum Minta Polda Turun Tangan

Kabarnusataranews,Makassar;– Tak ada itikad baik terkait Pinjaman sebesar Rp.180.000.000 Ustadz Rahman Farid SR membuat kesal Kuasa Hukum MN, dari Kantor Advokat Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates pelaku memutuskan komunikasi.

Kuasa Hukum MN ,Peri Herianto,SH meminta penyidik Polda Sulawesi Selatan, menangkap Ustadz Rahman Farid SR dengan alasan terlapor tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Korban lewat kuasa hukumnya telah melaporkan kepolisi beberapa alat bukti yang menguatkan.

“Kami punya saksi salah satunya ustadz Ichsan yang tak lain ada masih ada hubungan keluarga,” ucap Peri.

Ustadz Rahman Farid SR sebelumnya dilaporkan oleh Peri Herianto dari Kantor Advokat Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates mewakili atas nama korban pada hari Kamis 30 April 2020 dengan Kasus Penipuan dan Wanprestasi di ruangan DITRESKRIMUM Polda Sulawesi Selatan.(rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *