Kasus Pengeroyokan di Gowa, Kuasa Hukum Ang Merry Minta Polisi Usut Tuntas

Kabarnusantaranews,Gowa;– Insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84, kabupaten Gowa pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu, yang sedang dalam penanganan pihak kepolisian ternyata berbuntut panjang.

Diketahui, perempuan tersebut bernama ibu Ang Merry yang merupakan korban kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh suaminya Kong Ambry Kandoly bersama 4 orang lainnya yakni, Sukmawati, Jilianti, Berce dan Ruzzo.

Berdasarkan rekaman CCTV yang telah disita oleh pihak penyidik Polres Gowa, insiden tersebut bermula saat ibu Merry (korban) mendatangi rumah suaminya untuk mempertanyakan mengapa Kong Ambry kerap meminta uang kepada anak-anaknya yang sedang berusaha melunasi beban tagihan hutangnya.

Namun pada saat dilokasi kejadian, saat ibu Merry masuk ke rumah tersebut, tiba-tiba dihadang oleh ibu Sukmawati yang diduga merupakan perempuan simpanan Kong Ambry dan mendorong ibu Merry sehingga terjatuh.

Ironisnya, setelah Merry terjatuh 4 orang lainnya termasuk suaminya Kong Ambry ikut memukul dan menendangnya yang mengakibatkan ibu Merry mengalami luka-luka dibagian kepala atas dan terjadi penggumpalan darah.

Tidak hanya itu, Merry juga mengalami luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan dekat siku, nyeri dada dan punggung.

Setelah kejadian itu, ibu Merry melaporkan insiden tersebut ke polres Gowa dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP: 755/VII/201/Sulsel/ResGowa/SPKT tertanggal 7 Juli 2021 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akhmad Rianto, SH, selaku kuasa hukum ibu Merry mengatakan, dalam proses pemeriksaan korban, ibu Merry telah diambil keterangannya dan juga telah melakulan visum et repectum di RS. Bhayangkara. Bahkan, Merry sempat dirawat di RS. Siloam Makassar selama beberapa hari akibat dari pengeroyokan tersebut.

“Sehingga kami meminta kepada penyidik polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan UU No. 23 Tahun 2004,” ungkap Akhmad kepada wartawan saat menggelar Prescon di Warkop 52, Jl. Onta Lama, Makassar, Senin (30/8).

Akhmad menambahkan, pada saat yang bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan kliennya ke polres Gowa dengan kasus tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana. Ia mengaku, bahwa dirinya telah hamil 3 (tiga) bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke rumah sakit.

“Ibu Sukmawati sempat dirawat di RS. Amanat, Jl. Haji Bau, Makassar pada tanggal 12 Juli. Sedangkan peristiwa pengeroyokan ibu Merry tanggal 7 Juli. Itu rentang waktu yang panjang dan tidak dapat dikatakan menjadi bagian dari insiden yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84,” sebutnya.

Menurut Akhmad, keberadaan ibu Sukmawati dan orang-orang yang berada di dalam rumah tersebut adalah ilegal dan bertindak melawan hukum. Sebab, mereka berada dalam ruko milik ibu Merry.

“Dari rekaman CCTV nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 5 orang tersebut benar-benar tindakan yang biadab terhadap ibu Merry. Sehingga sangat tepat dan berdasarkan hukum apabila pihak penyidik polres Gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Dengan begitu, Akhmad berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara profesional dan imparsial.

“Sehingga klien kami (ibu Merry) memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *