Kasat Intelkam Polres Bulukumba Luruskan Edaran Kemenag Soal Pengeras Suara

Kabar Nusantara News;- Kasat Intelkam Polres Bulukumba AKP Moh. Wahyu, S.Sos disela sela Tausiyahnya pada kegiatan pengajian rutin Polres Bulukumba menekankan kepada Personil agar bersikap netral secara penuh dan adil serta mampu menyejukkan suasana ditengah-tengah perbedaan pilihan Pilpres dan Pileg 2019 mendatang yang tahapannya sudah berjalan saat ini.Makassar (06/09/2018)

Secara khusus Kasat Intelkam mengarahkan Personil Intelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran bekerja sama, dalam memonitor dan meredam issu-issu yang berkembang di masyarakat terutama issu-issu yang berpotensi menimbulkan konflik SARA.

Kehadiran Intel dan Bhabinkamtibmas harus mampu meredam dan meluruskan issu yang berkembang agar tidak digoreng menjadi konflik terutama masalah Agama. Dirinya mencontohkan kasus gorengan Issu terkait Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor :KEP/D/101/1978 Tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar dan mushola, Kamis (06/09/2018), di Masjid Namirah Polres Bulukumba.

Kebanyakan komentar yang negatif dengan opini bahwa ” Ada pelemahan terhadap ummat Islam ” disebabkan karena masyarakat tidak membaca surat edaran tersebut, keadaan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang atau kelompok tertentu untuk membangkitkan emosi dan antipati Ummat Islam terhadap Kementerian Agama atau Pemerintah.

AKP Wahyu menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut tidak ada pelarangan, hanya diatur misalkan pada saat menjelang sholat Shubuh dan Dhuhur, pembacaan Alquran dapat dimulai dan bahkan dianjurkan memulai pada 15 menit lebih awal dilanjutkan Adzan dan menggunakan corong atau suara keluar, sedangkan untuk waktu Azhar,Magrib dan Isya 5 menit lebih awal dengan menggunakan corong keluar, sebagai tanda persiapan.

“Sedangkan untuk suara Imam sholat dan pengajian ( Kultum/Tauziyah dll ) agar tetap suara kedalam, itupun bisa juga keluar jika disekitar itu tidak ada masjid-masjid yang berseblahan, agar tidak saling mengganggu.

Banyak hal yang tidak perlu dipertentangkan dalam Surat Edaran ini, dan diharapkan masyarakat dapat memahami apalagi pemberlakuan Surat Edaran tersebut secara ketat hanya pada wilayah Ibukota yang memiliki penduduk beraneka agama dan suku, sedangkan diperkampungan masih berlaku secara longgar,” ucap AKP Wahyu.

Sebagaimana tercantum pada huruf ( i ) pada Surat Edaran dimaksud, Kasat Intelkam mengakui bahwa seharusnya jajaran Kemenag segera turun tangan menangani bergulirnya masalah ini.

Sambil tersenyum, AKP Wahyu mengatakan ” Kami Aparat Kepolisian terutama Intel dan Bhabinkamtibmas harus merespon cepat masalah ini agar tidak digiring ke arah konflik, dan sangat mengharapkan pihak Kemenag Bulukumba mau bekerja sama memberikan informasi dan meluruskan polemik Surat Edaran Kemenag ini ke bawah demi menciptakan suasana yang kondusif di Bumi Panrita Lopi, ” ucapnya.

Dirinya mengharapkan kepada para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran untuk berperan aktif mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak menjadi issu provokatif ditengah tengah kerukunan dan keharmonisan hidup masyarakat Bulukumba.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *