Kadis Pendidikan Luwu Timur Dua Tahun Jadi Tersangka Pungli, Kasusnya Masih Ngambang ?

Kabarnusantaranews, Makassar;- Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Luwu Timur, sudah menetapkan Kadis Pendidikan Luwu Timur, La Besse sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di sekolah pada Selasa (07/02/2017) silam.

Hanya saja, hingga saat ini setelah dua tahun penetapan sebagai tersangka, belum diketahui sejauh mana prosesnya. Informasi terakhir yang dihimpun menyebutkan, berkas perkara La Besse bolak balik antara jaksa dan penyidik alias P19.

Kasatreskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang, yang beberapa kali dimintai tanggapannya via WhatsApp belum berhasil. Pesan WhatsApp yang disampaikan tak dibalas. Begitu juga dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Luwu Timur, Koharuddin.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur, Erwin Sandi pada Senin (30/1/2017). Baru tujuh hari dilapor, La Besse langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya beredar surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur La Besse tertanggal 16 Januari 2017, perihal pungutan Rp 23 ribu bagi guru dan siswa untuk mengecek golongan darah, pembuatan ID Card siswa, guru dan pegawai.

Ketua Tim Sapu Bersih Polres Luwu Timur saat itu, Kompol Armin Anwar mengatakan selain La Besse, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah rekanan bernama Agus Setiawan dari Arta Global Medika (AGM) asal Palopo. AGM ditunjuk sebagai rekanan dalam kegiatan itu. Hasilnya lalu dibagi.

Armin menambahkan, tersangka telah terbukti menerima hadiah dengan didasari adanya rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh kepala dinas. ”Sementara pihak sekolah sendiri hanya menuruti saja,” ungkap Armin, yang juga wakil kepala Polres Luwu Timur.

Kompol Anwar Amir yang juga Wakapolres Luwu Timur menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *