Irfan Idham: Putusan Panwas Cacat Hukum

Kabar Nusantara News ;Panwas kota makassar telah membacakan putusannya, dalam amar putusan yang telah dibacakan, panwas kota makassar “memerintahkan” kepada KPU Kota Makassar untuk menerbitkan surat keputusan yang memasukkan kembali pasangan DIAmi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota makassar.Makassar (15/05/2018)

Namun ada yang aneh dalam putusan yang dibacakan oleh komisioner panwas, dalam amar putusannya panwas kota makassar memerintahkan kepada kpu untuk menerbitkan surat keputusan yang baru, hal ini dianggap aneh dan telah jauh keluar dari aturan khususnya perbawaslu nomor 15 tahun 2017.

“Sejak kapan panwaslu bisa memerintahkan kpu” ini sangat menyalahi aturan khususnya perbawaslu nomor 15 tahun 2017 yaitu formulir model PSP 20, dalam format yang diatur dalam perbawaslu panwas hanya boleh “meminta” kepada kpu, panwas tidak boleh “memerintahkan”.hal itu jelas, silahkan baca.”Ujar irfan idham yang juga merupakan kuasa hukum appi-cicu

Atas hal tersebut maka putusan yang telah dibacakan panwas dinilai telah cacat formil sehingga tidak ada kewajiban bagi kpu untk menindaklanjuti sebuah keputusan yang cacat formil.

Selain itu, irfan juga mengatakan Banyak kekeliruan yang dilakukan oleh panwaslu kota makassar, kesalahan panwas adalah karena menerima permohonan pasangan DIAmi, disini awal mula kekeliruan panwas, seharusnya panwas tidak boleh lagi memeriksa surat keputusan yang lahir dari produk badan peradilan, hal ini sangat bertentangan dengan UU Tata Usaha Negara khususnya pasal 2 huruf e. Surat keputusan yang lahir dari badan peradilan itu dikecualikan dan bukan merupakan objek yang bisa disengketakan.

Sekalipun Panwas telah mengeluarkan putusan namun putusan yang dikeluarkan panwas tidak boleh mengkoreksi putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap apalagi mau menggugurkan, itu sangat keliru, tambahnya. (*)

Editor: ADP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *