Ini Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Kalimantan Selatan Terhadap Kejaksaan Negeri Kotabaru

Kabar Nusantara News;- Kasus penahanan H. Syahiduddin (H.Iid) akhirnya berkembang dan menjadi sorotan ormas Masyarakat Kalimatan Selatan. Berkaitan dengan kritikan yang disampaikan H. Syahiduddin (H. Iid) pada pelaksanaan Program Lomba Bagarakan Sahur Ramadhan 1438 lalu.Makassar (24/02/2018)

Sehubungan dengan penahanan atas sahabat kami H. Syahiduddin (H. Iid) oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Jumat, 23 Februari 2018, kami masyarakat Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimantan Selatan, merasa prihatin dan menyayangkan atas tindakan Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut.

KH Nasrullah Msi (Sekretaris PWNU Kalsel Periode 2012-2017) Menerangkan kepada media bahwa, ” Kami menilai, sebagai warga negara H. Syahiduddin (H. Iid) berhak melakukan kritik mengingat Program Lomba Bagarakan Sahur Ramadhan 1438 dibiayai oleh dana APBD Pemkab Kotabaru “. jelasnya.

Bersamaan dengan hal tersebut di kuat dengan pernyataan H Didi Bukhari Msi (Tokoh Muda Hulu Sungai) yang juga menuturkan perihal yang sama bahwa, ” Tindakan sahabat H. Iid hanya mengkritisi masalah kegiatan lomba bagarakan sahur pada 10 hari terakhir Ramadhan 1438 H, sebagai umat beragama secara pribadi dan mungkin mewakili umat Islam lain yang juga terganggu, sebagai aktivis beliau berani mengemukakan hal tersebut sebagai evaluasi kedepan kepada juniornya di KNPI, dugaan pelanggaran UU ITE yg dilaporkan oleh Ketua KNPI Kotabaru masih debatable dan ternyata diproses oleh kepolisian dan dilanjutkan serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru “.

Mengingat ancaman hukuman sesuai UU. No 11 tahun 2016 jo. UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg dituduhkan ke saudara H. Iid sesuai Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3, dibawah 5 tahun yaitu 4 tahun dan menurut hemat kami ancaman hukuman tersebut tidak perlu adanya penahanan.

Terakhir, Muhammad Solikin (Forum Peduli Banua) Menyatakan sikap yang mewakili Masyarakat Kalimantan Selatan, Dimana Dalam rangka mencegah terjadinya trauma bagi masyarakat menjalankan fungsi untuk saling mengingatkan dan menyerukan amar ma’ruf nahi mungkar dan tindakan penahanan tersebut sangat mencederai ibadah umat Islam,

Berdasarkan hal tersebut kami menyatakan sikap sebagai berikut :

1.Kami segenap masyarakat Kalimantan Selatan meminta kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menangguhkan penahanan saudara Syahiduddin.

2.Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai adat-istiadat Urang Banjar, sehingga tidak menyulut keresahan sosial yang dapat memicu konflik horizontal di Kalimantan Selatan.

3.Kami mendesak aparat hukum bersikap netral dan jangan menjadi alat pengusaha serta penguasa, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral kami dalam mengamati penegakan hukum di Kalimantan Selatan. (MI)

Penulis : SF || Editor : Fadly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *