Ini Batas Tanggal Registrasi Sim Card Sesuai Hasil Rekonsialiasi Di DPR RI

Kabar Nusantara News;- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan rekonsiliasi terkait data sesungguhnya pelanggan seluler yang telah melakukan registrasi SIM card prabayar.Nasional (10/04/2018)

Rekonsiliasi ini dalam upaya memperlihatkan data pelanggan seluler riil yang tersebar saat ini di Indonesia, khususnya adanya perbedaan data pelanggan prabayar yang teregistrasi di Ditjen Dukcapil dan operator seluler.

Sebelumnya, ada ketimpangan data tentang jumlah pelanggan prabayar yang berhasil melakukan registrasi. Data yang diterima operator sebesar 304 juta dan Dukcapil mencatat 350 juta.

Saat ini,Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli, menyebutkan hasil rekonsiliasi Dukcapil dan operator seluler.

Angka tersebut dengan rincian di antaranya Telkomsel 151.792.483, Indosat Ooredoo 97.825.963, XL 46.746.784, Hutchison 3 Indonesia (Tri) 13.565.744, Smartfren 7.686.203, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 13.805 nomor.

“Hasil rekonsiliasi bersama antara Dukcapil dan operator,yaitu ada 317 juta,”kata Ramli di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Data tersebut tercatat untuk kurun waktu 11 Oktober 2017 sampai 4 April 2018.

Itu artinya,angkanya terus meningkat. Mengingat bahwa proses registrasi ulang prabayar masih berlangsung, meski saat ini sudah memasuki pemblokiran layanan telekomunikasi bertahap.

30 April adalah batas akhir karena 1 Mei 2018 sudah diberlakukan pemblokiran total layanan telekomunikasi,bila pelanggan masih belum melakukan registrasi yang divalidasi dengan NIK dan nomor KK.

Pemaparan ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah serta Dirjen PPI Ahmad M Ramli.

Kemudian, hadir juga Komisioner BRTI seperti I Ketut Prihadi Kresna, Agung Harsoyo, Imam Nashiruddin, dan Taufik Hasan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *