Ingin Melawan Kotak Kosong,Appi-Cicu Ternyata Mimpi,Ini Penjelasannya

Kabar Nusantara News;- Pasca gugatan pasangan Appi-Cicu ditolak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, kubu DIAmi semakin percaya diri jika Danny-Indira adalah pasangan yang bersih.Makassar (26/03/2018)

Melalui Ketua Tim Pengacara DIAmi, Jamaluddin Rustam, pasangan Danny-Indira dipercaya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum untuk memuluskan jalannya menuju Pilwali Makassar.

“Tiga gugatan yang diajukan adalah program lama, tidak masuk dalam res enam bulan seperti yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Jamaluddin saat ditemui di Kantor Panwaslu Jalan Anggrek, Makassar. Senin (26/2/2018).

Dia menjelaskan, dalam pasal itu, petahana tidak diperkenankan membuat program baru dalam jangka waktu enam bulan, sebelum penetapan dan enam bulan setelah penetapan sebagai Calon Wali Kota Makassar.

Dia menambahkan, saksi ahli yang dihadirkan oleh Panwaslu sendiri mengungkapkan bahwa, tiga gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut satu tersebut harus dilaksanakan oleh petahana.

“Saksi ahli juga mengatakan hal serupa, tiga gugatan itu memang harus direalisasikan, tidak boleh tidak. Jadi gugatan itu jelas tidak berdasar,” ujar Jamaluddin.

Dengan ditolaknya gugatan Appi-Cicu tersebut, langkah untuk menghadang pasangan Danny-Indira kembali gagal.

Seperti diketahui, sejak mendeklarasikan diri maju sebagau Calon Wali Kota Makassar untuk yang kedua kalinya, Danny kerap mendapat laporan negatif dari sejumlah pihak.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *