Humas Polrestabes Makassar : Korban Pencabulan Tidak Tinggal Di Pengungsian

Kanar Nusantara News;- Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial lelaki MI (14) diamankan Unit PPA Polrestabes Makassar. Selasa 16/10/18.Makassar (17/10/2018)

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle SIK didampingi Kanit PPA IPTU Ismail saat melakukan konferensi pers menjelaskan penangkapan pelaku.

“Pelaku MI ditangkap berdasarkan laporan saksi Sunardi”, ungkap AKP Diaritz. Mirisnya pelaku merupakan anak dibawah umur dan korban juga masih dibawah umur.

Korban yakni pr SH (7) merupakan warga asal Palu, Sulteng yang menjadi korban Gempa di Palu dan mengungsi di rumah keluarganya di Kompleks Bumi Permata Sudiang.

“Jadi korban bukan pengungsi yang tinggal di pengungsian yang telah disediakan oleh Pemerintah di Asrama Haji Sudiang”, tegas AKP Diaritz.

Kejadian pencabulan tersebut, lanjut Kasubbag Humas terjadi pada hari Selasa 16/10/18 sekitar pukul 14.00 wita, pelaku menghadang korban yang sedang bersama temannya kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruh temannya untuk pulang.

Pelaku beralasan ingin ditemani kerumah temannya, lalu ditengah perjalanan pelaku mengajak korban kebelakang rumah kosong dan mencabuli korban.

“Dibelakang rumah kosong pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak sehingga pelaku memaksa korban selanjutnya melakukan pencabulan terhadap korban”, imbuhnya.

Tindakan yang dilakukan kepolisian yakni mengamankan pelaku dan membawa korban ke Rumah sakit untuk dilakukan visum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dengan barang bukti pakaian korban diamankan di Unit PPA Polrestabes Makassar.

“Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Junto Pasal 76 D atau Pasal 8 Junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman Sirait Sik, MH menambahkan kasus ini akan kita dalami dan melibatkan pihak terkait seperti P2TP2A kota Makassar karena baik pelaku maupun korban masih berada dibawah umur.

“Dalam penanganan kasus ini kita juga akan libatkan perlindungan anak dan perempuan” tutup Wakapolrestabes Makassar.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *