Hasil FGD Pemilu, Ini Tanggapan De’POLIC Indonesia

Kabar Nusantara News;- Menjelang 4 bulan lebih Pemilihan Legislatif 2019, tepatnya 17 April 2019. Para calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota semakin genjar melakukan sosialisasi, baik melalui media online maupun dalam betuk Alat Peraga Kampaye, Bahan Kampanye. Makassar (26/11/2018).

Namun dalan faktanya kebanyakan Calon Legislatif kurang memahami aturan pemilu sehingga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

Hasil Focused Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPU RI Bersama Bawaslu RI, Partai Politik, LSM, Akademisi pada tanggal 22 November 2018 di Makassar yang melahirkan rangkuman hasil FGD tersebut antara lain :

1) Pembatasan APK itu untuk memenuhi rasa keadilan dan kesamaan di antara peserta pemilu.

2) Yang dilarang black campaign, bukan negative campaign.

3) DPTHP-2 yang sdh diplenokan masih akan diperbaharui bulan desember mendatang, jadi yang ada saat ini belum final.

4) Alat peraga kampanye boleh dipasang di rumah pribadi, termasuk di rumah atau pekarangan warga yg penting sdh mendapat izin.

5) Pada alat praga caleg tidak boleh tandem dgn caleg lain atau dgn DPD.

6) Pada alat praga caleg tdk boleh menyertakan gambar Gubernur/Bupati.

7) Dalam kampanye, perserta pemilu tidak boleh melibatkan perangkat desa (kepala desa/kep.dusun/lingkung/pak RW atau RT).

8) Tidak ada larangan berkampanye di media sosial (FB,WA,Intagram,Twitter,Youtube, dll).

9) Yang dilarang sekarang itu adalah kampanye dengan memasang iklan di media massa (koran, majalah, dll), serta media elektornik (TV/Radio) dan media dalam jaringan (WEB, BLOG, dll). Intinya, berbayar … nanti tgl 24 maret baru bisa.

10) Untuk alat praga kampanye yang dipasang harus sesui dengan gambar yang di stor ke KPU, boleh mengubah asal melaporkannya ke KPU.

11) Kemungkinan ke depan semua larangan di PKPU itu konsekuensi hukumnya adalah pidana, tdk ada lg pelanggaran administrasi.

12) Semua pihak diharapkan terlibat dalam peningkatan partisipasi pemilih.

13) Pemilih yg mengalami gangguan kejiwaan non permanen tetap akan di masukkan dalam daftar pemilih, sepanjang tdk ada surat keterangan dr dokter yg menyatakan yang bersangkutan dicabut hak pilihnya.

14) Bawaslu akan bersikap adil, tegas, dan tdk pilih kasih untuk penindakan pelangaran kampanye.

15) Bawaslu mempersilahkan laporan pelanggaran secara online agar memudahkan penanganan dan penindakan.

16) Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.

17) Mony politic, keterlibatan ASN, dan black campaign adalah jenis pelanggaran yang paling di soroti Bawaslu saat ini.

18) Keterlambatan penyetoran laporan keuangan beresiko diakualifikasi meskipun itu terlambat 1 jam dari batas waktu yg di tentukan.

19) Bawaslu akan mendorong KPU melakukan audit full terhadap penggunaan dana kampenye demi trasparansi keuangan partai/kandidat.

20) Selain tim kampanye, tim media dan konsultan politik yg bekerja untuk calon tertentu kedepannya kemungkinan juga akan diatur oleh dgn PKPU dan harus di daftarkan di KPU serta di umumkan di media.

Menyikapi hasil FGD tersebut, Ketua Badan Perkumpulan De’POLIC Indonesia, Anirwan mengapresiasi hasil FGD yang dilakukan KPU RI bersama Bawaslu RI, LSM, Akademisi.

“Dengan adanya hasil FGD tersebut, partai politik penting mensosialisakan kepada masing calonnya yang maju di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sehingga pelanggaran pemilu dapat terelaminir yang tentunya merupakan kewajiban para calon legislatif mentaati aturan pemilu.”Ungkapnya melalui keterangan tertulis,Senin 26/11.

“Dengan demikian, akan mendorong terciptanya proses pemilu yang demokratis.”tegasnya.

Lanjut Anirwan menekankan bahwa hasil FGD tersebut dapat ditingkatkan menjadi Peraturan KPU (PKPU) sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran pemilu oleh para Calon Legislatif.

Sementara itu Berdasarkan Hasil FGD tersebut, Ketua De’POLIC Kab. Wajo, Herianto Ardi angkat bicara.

Menurutnya, De’POLIC Mengapresiasi hasil FGD ini namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan Oleh Para Caleg nantinya.

“Saya sangat mengapresiasi hasil dari pada FGD dimana telah melahirkan beberapa point kesepakatan dan kami berharap sesegera mungkin dijadikan peraturan KPU mengingat telah memasuki masa kampanye maka ada 3 point penting yang harus menjadi perhatian khusus bagi para caleg ketika nantinya hasil FGD ini menjadi peraturan KPU yakni poin 5 pada alat praga caleg tidak boleh tandem dengan caleg lain atau dengan DPD, poin 6 pada alat praga caleg tidak boleh menyertakan gambar gubernur/bupati serta poin 18 yakni keterlambatan penyetoran laporan keungan berisiko didiskualifikasi meskipun itu terlambat 1 jam dari batas waktu yang ditentukan ke tiga point ini menjadi hal yang paling penting.”tandasnya.

Lanjut Herianto Ardi, bahwa kondisi dikabupaten wajo dimana ada beberapa caleg sudah tandem dengan caleg lain di alat peraga banyak juga caleg yang tidak pede tampil dengan dirinya sendiri.

“Banyak yang tidak pede sehingga menampilkan foto gubernur dan bupati dan diperkirakan hampir 80% caleg diwajo belum menyetor laporan keuangan maka dari itu demi mewujudkan wakil rakyat yang berintegritas diwajo mari bersama kita mengawasi pemilu 2019 sebab itu bukan hanya tanggung jawab bawaslu melainkan tanggung jawab kita bersama.”tutupnya.(sf/fa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *