Hanya 40 Anggota DPR RI Yang Serahkan LHKPN Dari Total 542

Kabar Nusantara News;- Dari total 542 Anggota DPR RI, hanya 40 orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.Jakarta (26/02/2019)

KPK pun mengajak pimpinan instansi atau lembaga untuk melaporkan LHKPN.

“KPK mengajak kembali agar pimpinan instansi atau lembaga negara segera menginstruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/2).

dilansir dari Republik.co.id,

Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.

Ia menyebutkan tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif sebanyak 18,54 persen, yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif, kepatuhannya 13,12 persen yaitu sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.

Selanjutnya, MPR RI sebanyak 50 persen karena hanya seorang yang sudah melaporkan LHKPN dari total dua orang wajib lapor; anggota DPD RI sudah melapor 60,29 persen dengan perincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.

Anggota DPRD tingkat kepatuhannya juga hanya 10,21 persen dengan perincian sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhannya 19,34 persen yang sudah lapor 5.387 orang dari wajib lapor 27.855 orang.

“Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 untuk melaporkan perubahan harta 2018. Kami apresiasi juga lebih dari 58 ribu penyelenggara negara yang sudah melaporkan perkembangan harga kekayaannya pada hari-hari awal,” tambah Febri.

Febri berharap 58.598 orang penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara yang lain.

“Jika pertama kali melaporkan, tentu seluruh kekayaan yang dimiliki yang dilaporkan,” ujarnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *