Gubernur-DPRD Sulsel Sepakati Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Kabarnusantaranews, Makassar;- Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Jumat, 1 November 2019.

Adapun agendanya, persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah disetujui menjadi Peraturan Daerah dan agenda lainnya terkait Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sulsel.

“Kita bersyukur karena Alat Kelengkapan Dewan telah disahkan, yang kedua tentu juga saya menyampaikan apresiasi karena Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah disetujui,” kata Nurdin Abdullah.

Ia berharap akan hal ini mendukung terkait pembahasan APBD 2020 yang tinggal beberapa bulan.

“Tinggal beberapa bulan pembahasan APBD menjadi tugas pokok kita bersama. Oleh karena itu saya kira dengan pengesahan alat kelengkapan dewan ini, segera ini adalah sebuah langka yang sangat strategis kita lakukan supaya kita fokus dalam pembahasan APBD 2020,” sebutnya.

Sedangkan terkait dengan perubahan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah semata-mata tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.

“Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan,” ujarnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *