Gelar Sosper, Legislator APG Tekankan Pentingnya Pengelolaan Rumah Kos

Kabarnusantaranews,Makassar;– Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni (APG), melaksanakan kegiatan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Sosialisasi berlangsung di Tree Hotel Makassar, Rabu (16/3/2022), dan dihadiri para peserta yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat.

APG saat membuka kegiatan menjelaskan, Perda Rumah Kos sangat penting diketahui masyarakat dengan harapan bahwa berbagai dampak yag ditimbulkan dari keberadaan rumah kos di lingkungan masyarakat dapat tertangani dengan baik.

“Ini (sosper) sangat penting yah, meningat keberadaan rumah kost sering menimbulkan dampak. Untuk itu pemerintah sudah memiliki regulasi tentang pengelolaan rumah kos dan kami berharap masyarakat yang tinggal di sekitar rumah kos ikut serta mengawasi dampak yang ditimbulkan,” harap Legislator PDIP Makassar itu.

Anggota DPRD Makassar dari Dapil V meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate itu juga menekankan agar ada pembeda nilai kontribusi dari rumah kos, termasuk dalam optimalisasi pendapatan daerah, seprti retribusi sampah dan pajak rumah kos itu sendiri.

Sebagian dari penghasilan dari pengelolaan rumah kos, kata APG, juga sedianya digunakan untuk perbaikan lingkungan dan sosial yang ada di sekitarnya.

“Masih banyak rumah kos yang tidak bayar sampah. Rumah kos itu menghasilkan, harus ada kontrubusi untuk warga yang ada di sekitar,” ucapnya.

Tak hanya pada persoalan dampak sosial dan lingkungan, kata APG, Perda Rumah Kos juga mengatur tentang sanksi terhadap pemilik rumah kos yang dinilai tidak mematuhi aturan yang dituangkan dalam perda tersebut.

Sementara dari pihak eksekutif yang diwakili Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, DR Hari, IP., SH., MH., M. Si mengatakan, baik legislatif maupun eksekutif wajib mensosialisasi perda sebagai upaya mendorong implementasi perda di tengah masyarakat.

Menurutnya, aturan yang baik karena dalam proses penyusunannya terjadi hubungan antara masyarakat dengan pemerintahnya. Adapun aturan yang tidak melibatkaan partisipasi masyarakat, dapat dipastikan tidak berjalan maksimal.

“Banyak perda yang tidak berjalan dengan baik, padahal pembuatan perda banyak membutuhkan banyak anggaran, sehingga perlu dimaksimalkan agar diimplementasikan dengan baik, salah satunya dengan sosialisasi perda ini,” kata Hari yang juga dosen LB di berbagai kampus di Makassar itu.

Hari menekankan beberapa point penting dalam Perda Rumah Kos di mana dalam Pasal 6 memuat tentang hak dan kewajiban pengelola serta penyewa rumah kos.

“Dalam pasal 6 di Perda Rumah Kos disebutkan, setiap pengelolaan kos wajib mengantongi izin dari pemerintah, termasuk dari RT/RW. Bapak ibu harus tahu bahwa setiap rumah kos wajib menyediakan ruang tamu, menyediakan minimal 1 kamar mandi (luar) dan WC untuk setiap 3 kamar,” urainya.

Adapun masalah sanksi juga telah dituangkan dalam perda tersebut, meski menurutnya, sanksi perda belum cukup memberikan efek jera lantaran hanya memuat hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Hari berharap, bahwa ke depan ada penyesuaian dalam Perda Rumah Kos yang diprakarsai lembaga DPRD Kota Makassar, meningat saat ini jumlah rumah kos di Makassar setiap tahunnya terus meningkat.

“Makassar ibarat gula di mana orang-orang dari berbagai daerah datang mengadu nasib. Semakin banyak pula rumah kos dan tentu perlu ada pengawasan yang baik. Untuk itu perlu ada penyesuaian ke depan,” kuncinya.

Setelah uraian dari beberapa pemateri, Sosper Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos kemudian dilanjutkan pada sesi tanya jawab. Adapun hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan regulasi. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *