Garda NKRI Sulsel Meminta Jaksa Agung Mencabut Deponering BW

Kabar Nusantara News;- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda NKRI menuding Kejagung, HM Prasetyo, sebagai orang yang menodai hukum.Makassar (17/10/2018)

Pengakuan itu diucapkan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, Kota Makassar. Rabu (17/10/2018).

Hal tersebut dikatakan pada mahasiswa ini lantaran sikap Prasetyo yang telah mengeluarkan deponering pada kasus Bambang Wijayanto alias BW.

Saat ditemui disela-sela aksi unjuk rasanya, Jendral lapangan, Iqbal mengakui tudingannya pada orang nomor satu di Instansi Kejaksaan tersebut.

“Keputusan Deponering pak Prasetyo atas kasus tersangka Bambang Wijayanto yang mengarahkan kesaksian palsu pada sidang di MK terkait sengketa pilkada Kota Waringin barat adalah tindakan yang tidak prestisius oleh Kepala Kejaksaan Agung tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh, menurutnya, meski kewenangan deponering berada ditangan Jaksa Agung, namun kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, sebab harus mendapatkan pertimbangan dari Kapolri, DPR RI dan Ketua MA.

“Keputusan pak Prasetyo memang salah, melakukan deponering padahal polisi sudah menyatakan kasus Bambang P21, alias lengkap dan sudah siap disidangkan,” pungkasnya.

Olehnya berdasarkan hal ini, Garda NKRI menyatakan meminta Prasetyo untuk mencabut deponering BW, dan melanjutkan kasus tersebut dengan alasan hukum tanpa embel-embel politik dan desakan lainnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *