Fenomena Mobilisasi Massa di Situasi Pandemi, Langgar Peraturan Pemerintah

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Pendaftaran calon kepala daerah dan fenomena mobilisasi massa “Show Power” di tengah pandemi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam PP tersebut secara garis besar ditegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar concern untuk melakukan pembatasan kegiatan di tempat atau di fasilitas umum.

Fenomena ini agak kontradiksi karena para bakal calon kepala daerah mencari simpati tapi dengan cara seperti ini justru mencitrakan mereka kehilangan empati.

Euforia pesta demokrasi tidak boleh sampai lupa dan tidak lagi mempertimbangkan berapa banyak petugas medis yang gugur, Anggaran yang dihabiskan dan Ancaman resesi ekonomi akibat Covid-19.

Niat para bakal calon kepala seharusnya tidak semata berorientasi pada perebutan kekuasan belaka sampai harus mengesampingkan hal-hal yang substanif dan situasional seperti saat sekarang ini.

Metode sosialisasi dan kampanye yang masih konvensional tidak lagi relevan. Pada tahap ini sosialisasi dan kampanye bisa bergeser pada konsep virtual, dan di ranah ini KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan bisa menerbitkan atau mempertegas regulasi yang mengatur secara teknis bagaimana sosialisasi dan kampanye yang efektif dan efisien tanpa mengesampingkan protokol kesehatan yang harus tetap berjalan.

Harapannya, jangan sampai pesta demokrasi justru menjadi penyebab kemunculan klaster-klaster baru virus corona. Oleh sebab itu butuh perhatian dari semua pihak khususnya para kandidat dan bagaimana supaya penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridornya (Law Enforcement) yang berorientasi pada ketertiban dan kemaslahatan bersama.

Oleh : Amirullah Arsyad (Advokat Muda Makassar)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *