DPU Makassar Rakor Terkait Pemeliharaan Hibah Khusus PAMSIMAS 2021

Kabarnusantaranews,Makassar;– Rapat koordinasi kegiatan Pemeliharaan Hibah Khusus PAMSIMAS 2021 merupakan kegiatan yang dilaksanakan Dinas PU Makassar untuk mendengarkan persepsi dari peserta rapat terkait Surat Pernyataan Wali Kota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang atau Jasa untuk Program PAMSIMAS baik dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar Zuhaelsi Zubir, saat mengikuti rapat koordinasi bersama Kepala Bagian Hukum Setda, Bidang Fispra Bappeda, Koordinator PAMSIMAS, Seksi Sanitasi dan Air Bersih Dinas PU kota Makassar dan Konsultan ROMS provinsi Sulsel.

Dalam kesempatannya, Zuhaelsi mengatakan program PAMSIMAS di kota Makassar telah membangun sebanyak 63 Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS). Hanya saja, 60 persen di antaranya tidak berfungsi dengan baik.

“Oleh karenanya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperbaiki sarana yang ada. Dengan catatan pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50 persen,” tuturnya, Jum’at (9/4)

Selanjutnya, tambah dia, untuk biaya pemeliharaan SPAMS tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN terdapat 3 lokasi dan untuk tahun anggaran 2021 rencana ada 2 lokasi.

Sedangkan pemeliharaan SPAMS yang bersumber dari APBD untuk tahun anggaran 2021 rencananya ada 5 lokasi (3 lokasi usulan Tahun 2020 dan 2 lokasi usulan Tahun 2021).

Menurut Koordinator PAMSIMAS kota Makassar, Surat Pernyataan Walikota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang/Jasa untuk Program PAMSIMAS sebagai pernyataan komitmen dari Pemerintah kota Makassar.

“Untuk menerima sarana PAMSIMAS yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset Pemkot Makassar agar terus dipelihara setelah diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Satker PS-PAM Prov. SulSel,” terang Zuhaelsi Zubir.

Sementara, Kabag Hukum Setda Kota Makassar mengemukakan bahwa melihat dari perspektif hukum seharusnya dalam surat pernyataan walikota tersebut kedua belah pihak bertanda tangan.

Baik pihak pemberi sarana (Pemerintah Pusat) maupun pihak penerima sarana tersebut (Pemerintah Kota Makassar). Disisi lain, Perwakilan Bappeda menyarankan agar tindak lanjut setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerjasama.

Konsultan ROMS Provinsi Sulsel menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku agar lebih tertib administrasi. Seperti membuat ulang konsep Surat Pernyataan Wali Kota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang atau Jasa untuk Program PAMSIMAS sesuai dengan perspektif hukum demi tertib administrasi.

“Dan juga harus ada Berita Acara Penyerahan yang ditandatangi oleh kedua belah pihak sebagai lampiran dari surat pernyataan Walikota Makassar guna mensingkronkan permohonan usulan yang telah dibuat,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *