DPRD Makassar Terima Kunjungan DPRD Penajam Paser Utara

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Sekretariat DPRD Kota Makassar menerima kunjungan Unsur Pimpinan dan Pansus DPRD Kab. Penajam Paser Utara kunjungan kerja dan sharing informasi berkaitan Ranperda Tarif angkut BBM dan Ranperda Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu di ruang Penerimaan Tamu Sub bagian Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar. Selasa (23/07/2019).

Rombongan Pimpinan dan Pansus ini diterima langsung Kepala Subbagian Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, ST. Sementara itu, kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Penajam Paser Utara, Syahruddin M. Noor.

Syahruddin M. Noor mengungkapkan, maksud dan tujuannya mengadakan kunjungan kerja ke kantor DPRD Kota Makassar untuk mengkoordinasikan dan sharing informasi mengenai penanganan dan perlindungan Anak Yatim dalam bentuk peraturan daerah oleh pemerintah daerah setempat.

Terkait Ranperda tersebut, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, ST, menyebutkan bahwa Kota Makassar telah memiliki Perda masalah anak yatim dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar.

“Sekaitan dengan Ranperda anak yatim dan anak yatim piatu, Kota Makassar telah memiliki Perda Anak Jalanan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar. Karena sebagian besar anak jalanan yang ada di Kota Makassar adalah Anak yatim dan yatim piatu.” Jelas Kk’ Ocha sapaan akrab Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.

Lebih lanjut, kk’ Ocha memperjelas dengan memberikan referensi terkait hal tersebut dalam website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kota Makassar yang dapat di download:

https://jdih.makassar.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Perda_Makassar_2_2008.pdf. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *