DPRD Dampingi Pemkot Makassar Segel Bangunan Tak Miliki IMB di Jalan Boulevard

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Bangunan baru yang jadi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar disegel, Selasa, 21 Juni 2022.

Pemerintah Kota (Pemkot) yang didampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan penyegelan.

Pasalnya, pemilik bangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),

Sebelum disegel, pemilik bangunan sudah diberi kesempatan melengkapi berkas jika ingin melanjutkan pembangunan, namun pemilik mengabaikan peringatan tersebut.

“Ini menyangkut wibawa pemerintah kota. Kami di DPRD juga bagian dari pemerintah, maka langkah tegas kami ambil,” ucap Rachmat Taqwa Quraish, Ketua Komisi A DPRD Makassar.

Politisi PPP itu mengatakan, sebagai warga negara yang taat aturan harus mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan, jangan ada pihak yang merasa hebat dan ego.

“Sudah 2 atau 3 kali kami kesini untuk mengingatkan, tapi tidak didengar. Hari ini kami segel. Jangan ada yang melawan, kita wajib ikuti aturan. Jangan mengabaikan, janganmi ada yang jago-jago,” tegasnya.

Ketua Anak Muda Ka’bah (AMK) Sulsel tersebut berharap bangunan lain juga yang saat ini sedang berjalan agar menyelesaikan admimistrasi perizinan.

“Izin pembangunan yang belum memenuhi syarat atau melanggar, tolong selesaikan administrasi sesuai aturan yang ada. Intinya, bangunan di Jalan Boulevard ini belum memiliki IMB,” ucapnya.

“Kami pantau terus sampai izin dikantongi. Selama belum ada IMB akan kami awasi terus,” sambungnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *