Dosen FH UMI Gelar Penyuluhan Hukum Di Kabupaten Takalar

Kabar Nusantara News;- Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Menggelar penyuluhan hukum di Desa Tonasa, Kabupaten Takalar Jumat 14 Desember Kemarin.Makassar (17/12/2018).

Atas Persetujuan Kepala Desa, Penyuluhan hukum ini digelar di salah satu ruang Sekolah dasar di Desa Tonasa dikarenakan peserta yang dihadir berjumlah 30 Orang dimana diantaranya ialah Staf desa,Masyarakat dan Aparatur.

“Mengingat jumlah peserta yang akan menghadiri penyuluhan ini berjumlah kurang lebih 30 org maka tempat itulah yang paling dianggap layak untuk menampung warga-warga yang antusias untuk hadir.” Ungkap Sekretaris Desa Muhammad Arif.

Sementara itu Alasan Tim dosen UMI ini memilih Desa Tonasa Kabupaten Takalar sebelum mengadakan kegiatan dengan tema “Alternatif penyelesaian sengketa pertanahan diluar pengadilan” Karena telah terlebih dahulu melakukan observasi lapangan tujuannya agar kegiatan yang kita lakukan memang dibutuhkan oleh warga desa.

“Jadi kita tidak serta merta turun,ada Observasi dulu dari Tim.”ungkap Hasnan Hasbi SH.MH Saat di hubungi Via Telpon.

“Sehingga outputnya jelas yaitu warga bisa keluar dari masalah yang dihadapinya dengan menawarkan beberapa solusi dari masalah yang dihadapinya.”Katanya.

Pemerintah daerah terkhusus di Kabupaten Takalar harus buka mata melihat realitas sosial yang terjadi saat ini, ternyata persentase case atau kasus yang dihadapi warga desa disini dalam bidang pertanahan sangat tinggi, sehingga agar permasalahan itu tidak berlarut-larut dan diperkarakan di Pengadilan setempat maka kita dalam penyuluhan hukum ini menawarkan ide yang solutif dengan menyelesaikan sengketa pertanahan dengan proses mediasi.

Menururnya, Banyak warga setempat yang belum mengerti tentang mediasi dan kelebihan maupun keuntungan dalam mediasi.

“Nah dalam presentasi kami kita memaparkan mekanisme dan bagaimana hasil mediasi yang disepakati dituangkan dalam akta perdamaian lalu untuk mengikat para pihak yang telah berdamai kita sarankan akta perdamaiannya dibuatkan pengesahan di Pengadilan Negeri setempat agar berkekuatan hukum bagi para pihak, jika ingkar maka dianggap salah satu pihak melakukan wanprestasi, jadi ada akibat hukumnya jika dilanggar kesepakatan pada akta perdamaian yang telah disahkan.”Tandasnya

Pada kegiatan ini kami membentuk tim terdiri Ketua Dr.Andika PB,SH.,MH. Dan Anggota Tim Hasnan Hasbi,SH.,MH. Ungkap Hasnan anggota tim penyuluh hukum dan juga sebagai Mediator bersertifikat Mahkamah Agung RI.

Lanjutnya, Jadi sebenarnya kegiatan seperti ini menjadi hal yang wajib bagi kami selaku dosen, karena ini menjadi tri dharma perguruan tinggi selain pengajaran, penelitian juga pengabdian kepada masyarakat bagian dari tugas profesi kami.

“Jangan dosen hanya memikirikan materi semata dengan hanya tinggal dikampus mengajar mahasiswa, tetapi bagaimana seorang dosen ilmunya itu bisa diajarkan kepada masyarakat dan ini bentuk care kita kepada masyarakat agar potensi kemunduran masyarakat didalam menghadapi era milenial saat ini tidak dipandang hanya isapan jempol belaka tetapi ini adalah tantangan zaman sehingga profesi dosen hadir sebagai pihak yang menawarkan gagasan untuk keluar dari ketertinggalan dan masalah yang dihadapi masyarakat saat ini.”tutup Dosen Muda UMI ini.

Diketahui, Kegiatan penyuluhan hukum ini didanai atau di anggarkan Tahun 2018 oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat Dan Dakwah Universitas Muslim Indonesia, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat bagi dosen-dosen Universitas Muslim Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *