Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Kehadiran Pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal ibarat dua sisi mata pisau bagi masyarakat, khususnya kalangan berekonomi sedang dan lemah.
Betapa tidak, pinjol ini bisa memang membantu secara instant masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, namun proses pengembalian dananya yang tergolong memberatkan.
Ujung-ujungnya, masyarakat akan tertindas dan akhirnya mereka tetap tersiksa dengan pengembalian dana pinjaman yang begitu berat karena bunga tinggi. Belum lagi sistem penagihan yang tidak dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas hal tersebut, Diskominfo SP Sulsel bekerja sama dengan OJK berusaha mensosialisasikan di tengah masyarakat pinjol apa saja yang memiliki izin dari OJK dan selalu mendapatkan pengawasan dari OJK.
Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib mengatakan bahwa belum lama ini Diskominfo Sulsel menerima daftar jumlah perusahaan pinjol yang mengantongi izin dan pengawasan dari OJK.
“Jadi sebanyak 98 pinjol legal atau resmi yang terdata di kami dari OJK. Selebihnya itu ilegal,” ujar Sultan Rakib, Senin, 12 Agustus 2024 di Makassar.
Daftar pinjol legal atau resmi tersebut dapat kita lihat melalui link berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20OJK%20per%2012%20Juli%202024.pdf.
Apa kelebihan menggunakan pinjol resmi berizin OJK? Bunga pasti tidak lebih rendah dibanding pinjol ilegal.
Ciri-cirinya; Terdaftar/berizin dari OJK, Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, Bunga atau biaya pinjaman transparan, Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain, Mempunyai layanan pengaduan, Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. (*)