Dirut Bank Sulselbar Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah

Kabarnusantaranews,Makassar;– Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Amri Mauraga menjadi saksi di sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (5/8).

Dirut BPD Bank Sulselbar Amri Mauraga, dalam keterangannya mengaku pernah dimintai bantuan oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) senilai Rp 400 juta untuk pembangunan Masjid.

Hal itu diungkapkan Amri saat, jaksa KPK Siswandono mencecar dirinya soal awal perkenalannya dengan Nurdin Abdullah.

“Sejak kapan kenal Nurdin Abdullah?” tanya Siswandono di persidangan.

Amri Mauraga kemudian menjelaskan, bahwa Nurdin Abdullah merupakan pemegang saham pengendali Bank Sulselbar karena memiliki saham 25 persen. Amri kemudian mengaku pertama kali bertemu dengan Nurdin pada Oktober 2020 silam.

“Kenal beliau sejak Oktober 2020, (saat itu) beliau mengajak berdiskusi terkait dengan Bank Sulselbar (ke depannya),” jawab Amri dalam persidangan.

Lanjut Amri, bahwa pada saat itu dirinya belum menjadi Direktur Bank Sulselbar. Pasca pertemuan itu, Amri kemudian terangkat jadi Direktur Utama Bank Sulselbar.

“Kalau tidak salah November 2020 (jadi Plt), kemudian ikut seleksi, bulan Desember (jadi) definitif,” jelasnya.

Kemudian, jaksa Siswandono menanyakan perihal adanya bantuan masjid Rp 400 juta kepada Amri, yang mana bantuan masjid itu dikucurkan lewat CSR Bank Sulselbar.

“Coba jelaskan CSR Bank Sulselbar?” ucap Siswandono.

Terhadap pertanyaan itu, Amri kemudian mengatakan bahwa dana dalam CSR Bank Sulselbar dikeluarkan dari laba perusahaan yang diperuntukkan buat bantuan sosial.

Selanjutnya, Amri mengaku dipanggil oleh Nurdin Abdullah ke rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada Desember 2020.

“Hanya satu, Pak, apakah memungkinkan CSR untuk bantuan masjid. Saya jawab memungkinkan sepanjang dengan ketentuannya,” beber Amri.

Atas penjelasan itu, jaksa Siswandono lantas mencecar apakah Amri meminta proposal dan rancangan anggaran biaya (RAB) masjid kepada Nurdin Abdullah.

“Apakah ada Saudara minta proposal ke NA (Nurdin Abdullah)?” tanya Siswandono.

Amri kemudian mengaku meminta proposal karena merupakan bagian dari aturan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan CSR Bank Sulselbar.

“Jadi sesuai SOP internal, pertama harus ada proposal, RAB, kemudian harus ditandatangani pengurus masjid kemudian disetorkan ke rekening masjid,” terangnya.

Pada akhirnya, lanjut Amri, uang bantuan masjid Rp 400 juta diberikan pihak Bank Sulselbar ke Pengurus Masjid Kebun Raya Pucak, meski demikan Amri lupa tanggalnya.

“Nominalnya Rp 400 juta, lupa tanggal setoran,” katanya.

Sementar itu, Jaksa KPK, Andri Lesmana, mengingatkan berita acara pemeriksaan (BAP) Amri yang mengaku bantuan masjid itu cair pada 8 Desember 2020.

Andri kemudian heran lantaran bantuan masjid diberikan pada bulan yang sama atau kurang dari 8 hari.

“Kenapa begitu cepat Pak cair 8 Desember? Apakah memang atensi Gubernur?” tanya Andri.

Amri kemudian merespons pertanyaan Jaksa, menurutnya, apabila ada permintaan bantuan masjid, pihaknya memang berusaha untuk segera memberikannya.

“Terus terang kalau ada urusan masjid. Semuanya kami usahakan cepat,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Andri juga mencecar Amri berapa nilai RAB masjid Kawasan Kebun Raya Pucak. Amri pun menyebut nilai RAB-nya Rp 950 juta.

“Seingat saya antara sekitar Rp 950 juta proposalnya,” katanya.

Sementara itu, terkait keputusan memberi Rp 400 juta, Amri menyebut angka itu diputuskan oleh tim independen Bank Sulselbar yang ditugasi memutuskan jumlah bantuan yang akan diberikan.

“Ada timnya, evaluasi. Sesuaikan RAB-nya,” tegasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *