Dipanggil Panwas,Lima Anggota Dewan Kabur Keluar Kota

Kabar Nusantara News;– Lima legislator DPRD Kota Makassar yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) mangkir dari panggilan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Makassar, Kamis, (22/03/2018). Mereka beralasan, sedang tidak berada di Makassar.Makassar (22/03/2018)

Hal itu dikemukakan anggota sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), sekaligus tim penindakan dan sengketa hukum Panwaslu kota Makassar Muhammad Maulana. Kata dia, 5 legislator itu mengkonfirmasi, sedang dalam perjalanan dinas.

“Surat panggilan sudah kami layangkan kemarin (Rabu, 21/03/2018) dan tadi dikonfirmasi empat orang anggota dewan itu yang dimaksud tidak ada di Makassar. 1 lagi tadi mengkonfirmasi berangkat (ke luar daerah) jam 3,” terang Maulana di kantor Panwaslu kota Makassar.

Olehnya itu, jadwal pemeriksaan hari ini kata dia dipastikan tidak terlaksana. “Jadi kemungkinan untuk pemeriksaan hari ini itu (tidak terlaksana). (Mereka) Tidak bersedia untuk memenuhi panggilan dan tentu akan mereschedule jadwalnya. Memanggil kembali,” kata Maulana.

5 orang yang dipanggil itu masing-masing Rahman Pina (Golkar), Busranuddin Baso Tika (PPP), Muh Said (PBB), Yunus (Hanura), dan Lisdayanti (Gerindra). Mereka merupakan bagian dari 13 legislator yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pidana Pilkada lantaran menggunakan fasilitas negara untuk konferensi pers dukungan program calon wali kota Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi beberapa waktu lalu.

Muhammad Maulana menjelaskan, bahwa pihaknya memang hanya menjadwalkan memeriksa 5 dari 13 orang legislator yang dilapor. Alasannya, 5 orang ini dianggap punya andil besar dalam kegiatan konferensi pers tersebut. Kata Maulana, itu terlihat dari video yang juga menjadi bukti.

“Pertimbangan kami memanggil lima orang ini karena dalam video ini, mereka mempunyai peran penting dalam pelaksanaan kegiatan konfrensi pers,” ungkap Maulana.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *