Dinilai Melanggar, APK Paslon Wali Kota Dicopot Panwaslu

Kabarnusantaranews,Makassar;– Panwaslu Kecamatan Biringkanaya , Satpol PP dan Linmas Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Sabtu (17/10/2020).

Sebelum Penertiban terlebih dahulu diadakan Apel bersama di Kantor Kecamatan Biringkanaya Jl. Ir Sutami no 100 yang dipimpin oleh Sekcam Biringkanaya Andi Patiroi SH., MH.

Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringkanaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas menertibkan puluhan alat peraga kampanye Calon Walikota dan calon Wakil Walikota Makassar tahun 2020 yang melanggar aturan.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Biringkanaya Ira Munawiroh , ST, alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan yakni Baligho ukuran besar sebanyak lebih dari 30 dan ukuran kecil sebanyak lebih dari 100 buah yang terpasang di tiang listrik dan pohon-pohon.

“Pelanggaran didominasi tata cara pemasangan seperti alat peraga kampanye yang dipasang di Pohon dan tiang listrik di jalan perintis Kemerdekaan,” ucapnya.

“Kami juga pantau APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta melanggar SK KPU Kota Makassar tentang lokasi pemasangan APK,” tambah Ira .

Ia mengatakan, penertiban APK dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan kecamatan Biringkanaya serta jalan Ir Sutami .

Pelanggaran yang dilakukan oleh akan dilakukan dihari mendatang apabila ada jadwal penertiban.

“Panwaslu masih terus melakukan imbauan secara persuasif kepada peserta Calon Walikota dan Wakil walikota untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar sesuai dengan regulasi sebagaimana yang diatur,” jelas Ira .

Dalam kegiatan Penertiban Panwaslu ,Satpol PP dan Linmas didampingi dari Anggota Polsek Biringkanaya dan Anggota Koramil-11/BKY. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *