Dinas PU Makassar Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi

Kabarnusantaranews,Makassar;– Sejumlah pejabat struktural lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Makassar mengikuti kegiatan sosialisasi, Senin (12/4) terkait benturan kepentingan, gratifikasi dan keuangan daerah.

Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Makassar Nomor: 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tentang Pengawasan dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Kota Makassar Nomor: 180.700/013/BPKS/VI/2020 dan Nomor : MOU/06I/2020 Tanggal 30 Juni 2020 dan dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Kota Makassar Tahun 2021 ikut juga dibahas.

Materi tersebut disusun langsung oleh Inspektorat Kota Makassar dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, utamanya dari Dinas PU sendiri.

Sementara, adapun pihak-pihak yang membawakan materi yaitu dari Polda Sulsel, Kejari dan Konsultan Pengelolaan Keuangan Pemkot Makassar.

“Pesertanya adalah seluruh pejabat struktural, dari Dinas PU Kota Makassar, baik eselon III, maupun eseleon IV. Termasuk PPTK (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), pejabat pengadaan, bendahara penerima dan bendahara pengeluaran,” ujar Hamka Darwis, Humas Dinas PU Kota Makassar.

Dia mengatakan upaya ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat yang hadir selaku penyelenggara negara terkait batasan-batasan dari sebuah gratifikasi.

Pihaknya juga cukup mengapresiasi inspektorat dengan adanya sosialisasi tersebut karena mampu membentuk birokrasi yang sehat.

“Jadi kami dari Dinas PU Kota Makassar memberikan apresiasi kepada inspektorat Kota Makassar yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi ketiga materi tersbeut yang memang ketiganya sangat kita butuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan terkhusunya dinas PU Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *