Dinas Pendidikan Gandeng Ombudsman Kawal PPDB Tahun Ajaran Baru

Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Amalia Malik sambangi kantor Ombudsman, dalam rangka audiensi terkait Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, serta dirangkaikan dengan Momorandum of Understanding (MoU), Rabu (24/6/2020).

Andi Amalia Malik menuturkan, proses PPDB ini mengalami pengunduran disebabkan adanya regulasi baru yang kami terima dari kemendikbud.

“Sebelumnya kami telah jadwalkan tanggal 22 Juni 2020 namun jadwalnya diundur sebab adanya beberapa kendala dan regulasi baru dari kementerian pendidikan yaitu berupa aplikasi yang akan digunakan pada saat proses PPDB, aplikasi tersebut harus ditunjang dengan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah daerah sehingga kami harus menyesuaikan kembali regulasi tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala nantinya, untuk saat ini kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait sperti Diskominfo, Disdukcapil dan Dinsos,” tuturnya.

Selain itu Disdik akan melibatkan Ombudsman Makassar, untuk melakukan pengawalan terhadap proses PPDB TA 2020/2021 yang telah dijadwalkan pada tanggal 1 Juli 2020.

“Kami barusan telah melakukan MoU dengan Ombudsman Makassar dengan harapan Ombudsman dapat ikut serta dalam melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan PPDB mendatang, agar kiranya apabila ada masyarakat yang kurang puas terhadap pelayanan pada proses ini nantinya dapat disampaikan ke Ombudsman sehingga pihak kami dapat mencari solusinya,” sambungnya.

Menggapi hal tersebut pihak Ombudsman Makassar, menyambut baik, hal itu disampaikan oleh ketua Komisioner Ombudsman Makassar Andi Ihwan Patiroy.

“Kami menyambut baik kerjasama ini dan tentunya kami siap untuk mengawal pelaksanaan PPDB tersebut, cuma memang perlu Disdik agar lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi daring yang akan diterapkan pada proses PPDB mengingat ini merupakan hal baru bagi masyarakat tidak seperti regulasi tahun tahun sebelumnya,” beber Ihwan. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *