Dinas Penanaman Modal Makassar Segera Terapkan Perizinan Online

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, segera menerapkan sistem pelayanan berbasis online. Sebab, aplikasi perizinan sudah memasuki proses lelang di LPSE Kota Makassar.

“Berkas sudah kita serahkan ke ULP Maret lalu, dan April ini baru tayang lelangnya. Saya lihat pendaftarnya sudah 18 orang,” kata Kepala Seksi Sistem Informasi, Al Gazali, saat ditemui di kantornya Kamis. (05/04/2018).

Menurut dia, proses lelang biasanya memakan waktu hingga dua bulan. Sehingga, pemenang tender bisa dipastikan sudah ada pada Juni mendatang. Namun, pelayanan perizinan ini diperkirakan baru akan beroperasi pada Agustus nanti.

Kedepannya, dia berupaya agar semua perizinan bisa terintegrasi dengan aplikasi perizinan PM-PTSP. Apalagi, tahun ini pelayanan perizinan tidak hanya menaungi 31 izin di internal pemerintah, tetapi juga izin dari perusahaan baik BUMN maupun swasta, seperti BPJS, Samsat, Kepolisian, PDAM.

Hal itu seiring dengan program pemerintah pusat terkait sistem Mall Pelayanan Publik (MPP), yang wajib diterapkan pemerintah kota tahun ini.

“Untungnya aplikasi masih dalam tahap lelang, jadi ke depan kami upayakan semua aplikasi bisa terintegrasi dengan perizinan baik dari kementrian, BUMN,” ujarnya.

Aplikasi ini berkonsep paperless yang bertujuan untuk meminimalisir penggunaan kertas. Selain pengurusan ini sudah melalui sistem online, pembayaran juga dilakukan secara non tunai.

Kata dia, jika sistem ini sudah mulai diterapkan, masyarakat akan lebih mudah ketika mengurus izin. Pasalnya, pemohon tidak mesti harus ke kantor untuk menerbitkan surat izin karena sudah di kirim melalui email.

“Sementara juga kita koordinasi dengan kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) terkait legalitas tanda tangan, karena sudah tanda tangan digital,” terangnya.

Dia menjelaskan, kelebihan aplikasi ini jika dibanding sistem di daerah lain, yaitu setiap pemohon yang mengajukan izin bisa langsung mengetahui siapa petugas yang akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan permohonannya.

Hal itu memudahkan pemohon jika sewaktu-waktu ditemukan masalah dikemudian hari. Misalnya, tim survei dan pemohon ada kerjasama.

Meski memenuhi syarat ketika melakukan pendataan secara online, perizinan itu tidak langsung diterbitkan, tapi harus melalui survei lapangan. Jika administrasi dengan fakta lapangan tidak sesuai maka permohonan pemohon bisa saja ditolak.

“Setiap tahapan, kata dia selalu memberikan notifikasi, dan dalam tahapan ini bisa saja ada penolakan. Misalnya, dia menulis luasannya 500 meter, saat tim turun ke lokasi tidak seperti itu, yah kita tolak,” jelas dia.

Maksimal pelayanan melalui sistem ini selama seminggu. Hal ini dinilai lebih efektif, karena yang terjadi saat ini ketika pemohon mangajukan izin bisa sampai tiga kali datang ke kantor. Sementara jika melalui sistem aplikasi, masyarakat tidak perlu mencetak berkas perizinan dengan datang ke PM-PTSP, karena bisa dicetak sendiri. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *