Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Mantan Kejari Makassar dan Istrinya Dipolisikan

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Mantan Kejari Makassar, salah satu warga di Jalan Pelita VI, Blok A 33, No. 9, H. Ali Djaya (79) bersama istrinya Herwanty (61) menjadi terlapor atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah.

Irfan (34), yang juga merupakan warga kota Makassar harus terpaksa menyeret kasus ini ke ranah hukum karena diduga telah ditipu. Dimana H. Ali Djaya dan istrinya Herwanty menjual tanah yang sedang terblokir tanpa memberitahukan sebelumnya ke pembeli.

Pasangan suami istri tersebut terlapor berdasarkan LP Nomor: B/1798/VII/RES.1.11.2021/RESKRIM Polrestabes Makassar. Dari informasi yang diterima media, H. Ali Djaya dan Herwanty telah dua kali tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi.

“Persoalan ini sudah 2 tahun berjalan sejak 2 Juli 2020, saya sudah memberikan kebijaksanaan tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang. Sebagai mantan Kejari harusnya malu karena telah menjual obyek yang statusnya bermasalah”, kata Irfan kepada media dengan nada kesal, Kamis (3/7).

“Bahkan sampai saat ini keluarga H. Ali Djaya tidak memberi ruang komunikasi kepada saya. Terakhir, anak tertua H. Ali yaitu Husaen yang bekerja sebagai pengawai di Kemetrian Agama Sulsel memblokir nomor saya di Whatshap. Sungguh tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah ini”, sambung Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel ini.

Disisi lain, Irfan juga melayangkan somasi kepada Notaris/PPAT senior Hj. Rusnaini yang beralamat kantor di Jl. Pelita VI Makassar. Pasalnya, Notaris tersebut diduga telah lalai dalam tugasnya sebagai PPAT karena melakukan transaksi dan membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan sertifikat terhadap obyek tanah yang akan dijual.

“Notaris harus bertanggung jawab karena dalam proses transaksi jual beli tanah harusnya melakukan pengecekan dahulu sebelum membuat AJB, bahkan diduga akta jual beli (AJB) yang telah ditanda tangani oleh H. Ali dan anaknya dihilangkan”, katanya.

Terhitung mulai hari ini, kata Irfan, dalam waktu 3×24 jam tidak menemukan titik terang, dirinya juga akan melayangkan surat ke Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Selatan termasuk akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.

“Dan akan menggelar aksi, meminta agar mencabut izin pejabat pembuat akta tanah yang telah lalai karena atas kelalainya telah merugikan orang lain”, tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Notaris Hj. Rusnaini menyangkal bahwa AJB yang ditandatangi oleh H.Ali dan Husaen (anak H. Ali) merupakan akta yang belum dinomori oleh PPAT karena ia mengaku belum menyelesaikan proses pengecekan fisik.

“Adapun AJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak waktu itu karena pak Irfan meminta agar secepatnya dilakukan transaksi, karena tidak ingin mengecawakan klien makanya saya buatkan AJB tapi tidak saya kasih nomor karena status tanahnya sudah terblokir di BPN”, katanya saat dikonfirmasi via telepon WA, Jum’at (1/7)

Kendati demikian, Hj. Rusnaini meminta kepada pemilik tanah untuk segera mengurus pencabutan pemblokiran tersebut sebelum dibuatkan AJB yang sah menurut PPAT.

“Masih bisaji diurus itu pemblokirannya, asalkan pak Irfan mau bersabar. Kemarin saya minta ke ibu haji Herwanty (istri H. Ali) untuk segera mengurus, tapi sertifikat aslinya ada sama pak Irfan. Tapi saya tidak tau ya, mungkin karena tiba-tiba ada masalah keluarganya antara H.Ali Djaya dan istrinya, makanya masalah ini belum terurus”, bebernya.

Saat media mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai pernyataan notaris, Irfan membantah bahwa dirinya tidak pernah sama sekali mendesak notaris. Melainkan ia hanya mempertanyakan terkait kapan transaksi tersebut dilakukan.

“Tidak pernah ada yang desak. Saya cuma bertanya kapan kira-kira transaksi dan notaris bilang kalau sudah lunas. Setelah saya lunasi, masa tidak ada satupun bukti kwitansi pelunasan yang dikasih oleh Notaris/PPAT, kan lucu seperti ini modelnya”, katanya kepada media, Sabtu (2/7).

Hingga berita ini tayang, sayangnya pihak penjual/pemilik tanah dalam hal ini bapak Husaen (anak H. Ali) yang bertindak sebagai ahli waris saat melakukan transaksi pada waktu itu, menolak untuk diwawancara. Melainkan dirinya meminta media untuk mengkonfirmasikan kasus ini ke ibu tirinya (istri H. Ali) Herwanty.

Sebagai informasi, lokasi obyek tanah yang diduga bermasalah ini, beralamat di Kompleks Perumahan Pemprov Antang Sulsel, Kecamatan Manggala, Kota Makassar .

Tanah tersebut diblokir oleh BPN karena sedang berada dalam status sengketa dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *