Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Gandakan Uang, ASN Pemprov Sulsel Dipolisikan

Kabarnusantaranews,Makassar;– Mendapatkan uang yang berlimpah mesti dilakukan dengan usaha dan kerja keras. Namun, masih saja ada masyarakat yang percaya dengan iming-iming panen uang secara instan. Padahal, cara itu tidak bisa dibenarkan. Alhasil, mereka mengalami kerugian yang besar.

Modus penipuan bisa menggandakan uang terjadi di kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar.

Ironisnya, pelaku yang berinisial AJ merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai pegawai Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Awalnya, pada hari Kamis, 16 April 2020 saya berkunjung ke rumah ibu Mardiana (bunda sayang) sekitar jam 15.00 Wita, disana saya bertemu dengan ibu Kartini dan ditanya bahwa tidak lama lagi saya akan mendapatkan rejeki yang besar,” ungkap Baharuddin selaku korban, saat di temui dibilangan warkop, Jl. Nuri, Makassar, Rabu (8/9/21)

“Apa itu bu?,” tanya Baharuddin.

“Saya punya teman, namanya AJ bisa membantu kita yang bisa melipatgandakan uang,” jawab ibu Kartini selaku teman dekat pelaku AJ.

Keesokan harinya, Jum’at 17 April 2020, Baharuddin pun kembali mendatangi rumah bundah sayang, dan bertemu dengan bapak AJ.

“AJ menyampaikan kepada saya bahwa dia punya kenalan ustadz, ‘abah’ sapaan ustadz tersebut bisa membantu dengan syarat saya harus menyiapkan uang sebesar Rp100 juta dengan iming-iming uang tersebut akan berlipat ganda dalam jumlah besar,” ucapnya.

Di waktu yang sama, kata Baharuddin, AJ terus berupaya meyakinkan dirinya dengan mengaku bahwa ‘abah’ bisa melipatkandakan uang hingga ratusan kali lipat. Bahkan ia juga siap membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab ketika hal yang tidak diharapkan terjadi kedepan.

“Katanya (AJ) uang Rp100 juta itu, dipecah menjadi 2 bagian, Rp 40 juta dimasukkan kedalam 4 kotak masing-masing senilai Rp10 juta yang diistilahkan sebagai uang pakar, dimana uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp3 Miliar disetiap kotak dan Rp60 jutanya di serahkan kepada AJ sebagai uang induk,” katanya.

Baharuddin pun terpikat, namum karena merasa tidak memiliki cukup uang sebanyak itu, akhirnya Baharuddin cuma hanya menyiapkan dana sebesar Rp65 juta dan dibantu oleh kedua temannya, masing-masing diantaranya, ibu Kartini Rp15 Juta dan Kamaruddin (dg ngempo) Rp20 juta.

Hingga pada hari Sabtu, 18 April 2020, AJ melakukan aksinya, namun harapan Baharuddin untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tidak membuahkan hasil.

Karena usahanya gagal, pelaku pun berjanji akan menanggung semua kerugian yang dialami Baharuddin dan kedua temannya.

“Setelah kejadian itu, sekitar tiga hari kedepan saya bersama dg ngempo menandatangi AJ untuk menagih, tapi saya selalu dijanji-janti terus. Kurang lebih 7 kali saya menagih bahkan 3 kali saya melayangkan surat somasi,” ucap Korban.

Karena merasa tidak ada perkembangan, akhirnya Baharuddin melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.

Berdasarkan laporan polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor: STTLP/216/VII/2020/SPKT, AJ dilaporkan sebagai pelaku dugaan penipuan pada tanggal Senin, 27 Juli 2020.

Terpisah, Irfan Ashari selaku pihak inspektorat Sulsel saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh AJ sempat ditangani oleh pihak Inspektorat Daerah Pemprov Sulsel.

“Sebelumnya memang Baharuddin telah memenuhi panggilan dari inspektorat, bahkan kita sempat mengunjungi rumah korban. Karena kasus ini masuk di ranah pribadi, pihak inspektorat hanya memberikan sanksi indisipliner kepada yang bersangkutan (AJ).

Hingga berita ini tayang, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dari pihak kepolisian Polda Sulsel.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *