Diduga Ada Oknum ASN Dukung Balon Bupati, Kepala BKPSDM Bulukumba : Kami Akan Beri Sanksi

Kabarnusantaranews, Bulukumba;- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) disinyalir menyatakan dukungan secara terbuka ke salah satu Bakal Calon Bupati Bulukumba.

Pernyataan dukungan oknum ASN ke bakal calon tersebut disampaikan melalui situs berita online yang tersebar di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang dilansir oleh situs berita online tersebut Oknum PNS yang juga sebagai Ketua Komunitas Ganjennge ini bertekad menjadi garda terdepan untuk memenangkan salah satu bakal calon Bupati Bulukumba.

” Insya Allah kami akan berusaha memenangkan (bakal calon Bupati yang dimaksud) di desa Tanah Harapan pada khususnya dan di kecamatan Rilau Ale pada umumnya”, ungkapnya seperti dilansir dari salah satu media online.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulukumba, Muh.Irfan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan adanya oknum ASN yang disinyalir menyatakan dukungan secara terbuka ke bakal Calon Bupati.

Muh.Irfan menyampaikan pihaknya akan bersurat ke Instansi tempat oknum ASN tersebut bekerja, dan juga melayangkan surat panggilan ke oknum yang bersangkutan.

“Hari ini (14/01/20) kami akan bersurat ke yang bersangkutan. Termasuk juga instansinya, kami akan memanggil untuk dimintai keterangannya.” Katanya saat ditemui di ruang kerjanya siang tadi u

Menurut Muh.Irfan, jika oknum ASN tersebut terbukti menyatakan dukungannya ke bakal calon bupati maka hal tersebut melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara.

“Kalau terbukti melanggar tentu akan dikenai sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.” Papar Muh.Irfan

Terpisah dengan Kepala BKPSDM Andi Ade Aryadi menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran KEMENPAN, terkait netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah (Pilkada),jika terbukti tidak netral sebagai ASN dalam perhelatan Pilkada maka ASN tersebut langsung dikenakan sanksi minimal sanksi sedang.

“Kalau seperti kasus sebelumnya yang terkait netralitas ASN paling rendah sanksinya adalah sanksi sedang, seperti penahanan gaji, penurunan pangkat, dan lain sebagainya.” Tegas Andi Ade Aryadi saat di temui di ruangannya.

Diketahui, Oknum PNS tersebut merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari atasan oknum ASN tersebut terkait kasus dukungan bawahannya terhadap salah satu balon Bupati Bulukumba.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *