Dianggap Sebar Hoaks, Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Sampaikan Permohonan Maaf

Kabarnusantaranews,Gowa;– Ivan Van Hauten alias Nur Halim bersama istrinya Amriana, korban pemukulan oleh oknum Satpol PP Gowa yang saat ini sedang menjadi sorotan akhirnya angkat bicara perihal kehamilan Amriana.

Melalui video yang dia buat, ia menyampaikan permohonan maaf atas penyataannya yang dianggap telah menyiarkan berita bohong (hoaks) untuk membuat keonaran dan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Ivan menyadari, pernyataan istrinya (Amriana) yang membuat gaduh saat itu diucapkan secara spontanitas dan tidak di sengaja.

“Saya serta keluarga ingin mengucapkan permohonan maaf buat warga Indonesia khususnya warga kabupaten Gowa, atas insiden yang sebelumnya sempat viral yang dianggap kami telah membuat kegaduhan, semua itu dilakukan tanpa disengaja,” ucapnya dalam video tersebut, Sabtu (27/11).

“Jadi, jika dianggap kami membuat kegaduhan atau membuat keonaran sekali lagi kami mohon maaf,” kata Ivan.

Diketahui, Amriana dan Ivan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres kabupaten Gowa sebab dianggap melanggar UU ITE karena menyebar berita bohong bahwa dirinya hamil.

Dimana sebelumnya, pasangan suami istri ini dilaporkan oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) pada Kamis, 22 Juli 2021. Mereka dianggap menyebar berita bohong atau hoaks ihwal kehamilan Amriana.

Atas perbuatannya tersebut, pasangan suami istri ini dijerat pasal 14 ayat (1) tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *