Dewan Makassar Minta Masyarakat Gunakan Bantuan Hukum dari Pemkot

Kabarnusantaranews,Makassar;– Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan, bila masyarakat ingin mendapat bantuan hukum dari Pemkot Makassar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan,” jelasnya.

Legislator NasDem ini menjelaskan, bahwa Pemkot Makassar memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum. Dimana fasilitas itu diatur dalam Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Syarat berikutnya, lanjut dia, ialah membawa foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy kartu keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya,” katanya.

Meski begitu, permohonan pemohon tidak serta merta langsung disetujui. Sebab, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum kota Makassar perlu untuk memperlajari pokok perkara yang dimohonkan.

“Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan setiap tahunnya, pemkot menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum.

Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.

“Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,” kata Ari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *